Makassar, Respublica — Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3,8 juta. Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jumat (13/12/2024).
Rapat penetapan UMK kota Makassar ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Makassar, organisasi pengusaha, serikat pekerja, serta pakar.
Penetapan UMK ini mengikuti arahan Presiden yang menetapkan kenaikan UMK secara nasional sebesar 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses penetapan UMK cukup dinamis, dipenuhi dengan berbagai riak dan demo dari teman-teman serikat buruh dan pekerja. Namun, keputusan ini sudah melalui mekanisme yang sesuai aturan,”ujar Nielma.
Lebih lanjut, Nielma menegaskan bahwa meskipun serikat buruh mengusulkan kenaikan hingga 10 persen, pemerintah mengikuti ketentuan kenaikan maksimum sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Presiden.
Serikat buruh sebelumnya menyatakan bahwa angka 6,5 persen masih dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di Makassar. “Kami berharap kenaikan lebih tinggi, tapi keputusan ini tetap mengikuti kebijakan nasional,”tambah Nielma.
Meskipun perdebatan mengenai angka kenaikan ini cukup sengit, pemerintah tetap pada pedoman yang ada, dan penetapan UMK akhirnya disepakati pada Desember 2024, meskipun biasanya selesai pada November.
Nielma menjelaskan bahwa keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS) diharapkan dapat diterbitkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan peraturan yang mengharuskan keputusan tersebut diselesaikan sebelum akhir tahun.
UMK yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, akan diterapkan struktur dan skala upah yang mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, dan tingkat risiko pekerjaan, guna menghindari ketimpangan pengupahan antar karyawan di perusahaan.
“Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, struktur dan skala upah yang berlaku akan didasarkan pada masa kerja, kompetensi, dan risiko pekerjaan yang ada,”pungkas Nielma.
Dengan keputusan ini, Pemkot Makassar berharap UMK dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kapasitas ekonomi daerah, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar.
Comment