Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin: Polisi Tetapkan 15 Tersangka dengan Barang Bukti Rp 446,7 Juta

Makassar, Respublica- Polres Gowa menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Hal ini disampaikan Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024) malam.

“Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (16/12).

Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Menanggapi hal ini, pihak kampus langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Andi dari jabatannya.

“Kepala perpustakaan itu, ya, pasti dinonaktifkan dari jabatannya,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin, Khalifah Mustamin.

Polisi juga menyita sebanyak 4.467 lembar uang pecahan Rp 100 ribu sebagai barang bukti kasus dugaan sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu senilai Rp 446,7 juta itu diduga diproduksi di gedung perpustakaan kampus.

“Ada barang bukti yang kami amankan di dalam kampus. Jadi kita dipermudah oleh rektor tersebut. Barang bukti kurang lebih ada sekitar 100 jenis barang bukti,” jelasnya.

Reonald mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan. “Perkara ini masih kita kembangkan terus ya,” katanya.

Comment