Makassar, Respublica — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat.
Salah satu upayanya adalah dengan menghadirkan layanan pembayaran pajak berbasis digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kepala Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengupayakan perbaikan dan inovasi dalam pelayanan publik, sesuai dengan arahan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengembangan metode pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat.
“Sebagai wujud inovasi, kami menghadirkan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang bisa diakses masyarakat secara luas. Selain itu, untuk kepentingan internal pegawai, kami juga menghadirkan aplikasi Padaidi” jelas Reza.
Upaya tersebut membuahkan hasil positif, terbukti dari meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat. Reza mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pajak mencapai 100,61 persen, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar 83 persen.
“Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pajak mencapai 100,61 persen, melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar 83 persen,” tambah Reza.
Sementara itu, Andi Satriady Sakka, Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, menjelaskan bahwa aplikasi Bapenda Sulsel Mobile telah diluncurkan sejak dua tahun lalu. Meski demikian, pengembangan terus dilakukan, baik dari segi tampilan maupun fitur layanannya.
“Saat ini, kami terus meningkatkan fitur-fitur yang ada agar masyarakat dapat merasakan kemudahan dan transparansi dalam proses pembayaran pajak,” ungkap Andi Satriady.
Atas inovasi tersebut, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile pernah mendapatkan penghargaan sebagai Program Unggulan P2DD Provinsi Terbaik Tahun 2023 dengan tema “Sulsel in Your Hand”, mengukuhkan posisi Bapenda Sulsel sebagai instansi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk diketahui, hingga November 2024, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai Rp4,1 triliun atau sekitar 82,92 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024. Pendapatan tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak, yaitu:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,5 triliun (86,39 persen dari target),
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp977,8 miliar (89,41 persen dari target),
– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp864,4 miliar (73,15 persen dari target),
– Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp202,2 miliar (91,54 persen dari target),
– Pajak Roko* sebesar Rp600,2 miliar (78,56 persen dari target), dan
– Pajak Alat Berat (PAB) sebesar Rp182,7 juta (8,02 persen dari target).
Comment