Makassar, Respublica – Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Makassar, Andi Irwan Andanawijaya, memaparkan tiga jalur yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengusulkan pembangunan di wilayah masing-masing.
Penjelasan ini disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Biring Romang, Kecamatan Manggala, yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Lapangan Orbit, ORW. 02, Kelurahan Biring Romang, Makassar.
Dalam acara tersebut, Andi Irwan menjelaskan tiga jalur utama yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan usulan pembangunan. Pertama, melalui Musrenbang yang tengah berlangsung, kedua melalui Pokok Pikiran (Pokir) yang dihimpun saat reses anggota DPRD, dan ketiga, melalui dokumen perencanaan yang diajukan oleh dinas terkait dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berikutnya.
“Silakan warga memanfaatkan ketiga jalur usulan ini semaksimal mungkin. Jangan hanya mengandalkan Musrenbang, manfaatkan juga reses yang diadakan anggota DPRD di wilayah ini,” ungkap Andi Irwan kepada para peserta Musrenbang.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, yang membuka acara Musrenbang, mengingatkan kepada peserta agar tidak hanya fokus pada usulan pembangunan fisik. Ia menekankan bahwa banyak dinas selain Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang juga membutuhkan usulan, terutama terkait pemberdayaan masyarakat dan kegiatan non-fisik.
“Biasanya, dalam rembuk warga tingkat RW, usulan yang dibawa ke musrenbang kelurahan cenderung berfokus pada pembangunan fisik. Padahal, banyak dinas yang menunggu usulan terkait pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan-pelatihan,” tegas Andi Eldi.
Camat juga meminta agar para delegasi RW dan peserta musrenbang lainnya bisa memilah usulan berdasarkan skala prioritas, serta mengikuti petunjuk teknis yang ada. Hal ini bertujuan agar usulan yang diajukan dapat diterima dan diakomodasi dengan tepat.
Lurah Biring Romang, Mar’i Muhammad Martono, dalam sambutannya menjelaskan bahwa setiap kelurahan hanya dapat menerima dua kategori usulan pembangunan. Kategori pertama adalah usulan sektoral dengan maksimal anggaran sebesar 500 juta rupiah, dan kategori kedua adalah dana kelurahan dengan jumlah yang sama, 500 juta.
“Penyusunan skala prioritas harus mengutamakan kebutuhan yang benar-benar mendesak, seperti jalan lingkungan yang masih berupa tanah atau pembangunan drainase yang belum ada. Usulan untuk rehabilitasi yang tidak mendesak sebaiknya dihindari,” ujar Mar’i.
Usai pembukaan, kegiatan Musrenbang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian usulan dari hasil rembuk warga tingkat RW. Acara ini dipimpin oleh Pj. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Biring Romang, Drs. Ambang Ardi Yunisworo, MBA. Delegasi ORW menyampaikan berbagai usulan yang telah dirumuskan dalam rembuk warga atau pramusrenbang.
Musrenbang Kelurahan Biring Romang diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan menjadi wadah bagi warga untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan di wilayah mereka. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, perencanaan anggaran tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Comment