Makassar, Respublica— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menerangkan bahwa para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun.
“Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
Selain itu, kata Qohar, para tersangka ‘mengondisikan’ produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor dan melakukan mark upkontrak pengiriman minyak impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dari pemberian kompensasi serta subsidi.
“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbedaan komponen yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucap Qohar, seperti dikutip dari Antara.
Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Mereka adalah:
1. Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan
2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin
3. Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi
4. Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
5. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa M Kerry Riza
6. PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati,
7. Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Comment