Sosialisasi Perda Kepemudaan, Ruslan Lallo Dorong Anak Muda Jadi Agen Perubahan

Makassar, Respublica — Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Palace Makassar, Rabu (16/4/2025).

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yaitu Andi Mahyul dan Mansyur, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai isi serta pelaksanaan dari Perda tersebut.

Dalam sambutannya, Ruslan menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman. Ia menyebutkan bahwa Perda Kepemudaan dirancang untuk memperkuat kesadaran para pemuda mengenai hak, kewajiban, serta potensi yang bisa dikembangkan demi kemajuan bersama.

“Pemuda Makassar tidak boleh hanya jadi penonton, mereka harus turut andil dalam menciptakan perubahan. Perda ini adalah salah satu bentuk komitmen kita membangun karakter dan masa depan generasi muda,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Politisi dengan tagline ‘AjjiaMo’, juga mengajak para tokoh pemuda yang hadir, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, untuk menjadi jembatan dalam menyosialisasikan serta mengimplementasikan Perda ini di tengah masyarakat.

“Sudah waktunya pemuda bangkit. Jangan hanya berdiri di pinggir, tapi masuk dan ambil bagian dalam perubahan,” tegasnya.

Sementara itu, Mansyur dalam pemaparannya mengingatkan peserta agar tidak bersikap acuh terhadap persoalan bangsa. Ia menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan merupakan turunan dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009.

“Pemuda adalah agen perubahan. Jangan menunggu. Isi ruang kosong yang ada, bahkan rebut posisi strategis bila perlu. Perubahan tidak hadir jika kita hanya diam,” ucapnya.

Ia juga menambahkan pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam membentuk karakter anak-anak mereka. “Kebanggaan orang tua seharusnya bukan pada materi, tapi saat anaknya bisa mengaji, memimpin, dan menjadi pribadi yang bermanfaat,” tambahnya.

Narasumber kedua, Andi Mahyul, lebih fokus menjelaskan sisi teknis dan substansi dari Perda Nomor 6 Tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa kategori pemuda dalam Perda ini adalah individu berusia 16 hingga 30 tahun.

Ia juga memaparkan fungsi dari Perda tersebut, yang mencakup aspek pemberdayaan, fasilitasi kegiatan, hingga pengenaan sanksi terhadap organisasi kepemudaan yang tidak aktif atau menyimpang dari ketentuan.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong potensi pemuda. Perda ini menjadi dasar hukum agar keterlibatan mereka dalam pembangunan daerah bisa semakin optimal,” jelas Mahyul.

Comment