Respublica, Makassar— Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja 164 pegawai yang masa kerjanya berakhir pada Mei 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi menyeluruh yang dilakukan perusahaan menyusul kondisi keuangan yang memburuk.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari evaluasi berbasis kinerja dan kebutuhan operasional perusahaan, bukan pemutusan kerja sepihak.
“Evaluasi ini bukan pemutusan kerja sepihak, melainkan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan,” ujar Hamzah dalam keterangannya, Rabu (29/4/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut juga berkaitan dengan membengkaknya anggaran belanja pegawai, yang telah melampaui ambang batas wajar dari total anggaran operasional.
“Mengingat biaya belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan,” ungkapnya.
Hamzah menambahkan, saat ini jumlah pegawai PDAM Makassar mencapai sekitar 1.400 orang. Jumlah tersebut dianggap tidak proporsional dengan jumlah pelanggan yang dilayani, sehingga menjadi pertimbangan dalam langkah efisiensi ini.
“Saat ini, PDAM Makassar memiliki sekitar 1.400 pegawai, sedangkan jumlah tersebut melebihi jumlah rasio pelanggan,” terangnya.
PDAM Makassar juga tercatat mengalami kerugian signifikan hingga Maret 2025. Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan dan memerlukan tindakan segera.
“Perusahaan sampai dengan Maret 2025 menderita kerugian yang cukup besar dan dapat semakin besar jika dibiarkan berlarut-larut, sehingga perlu dilakukan tindakan efisiensi di semua lini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keberlanjutan dan kesehatan finansial perusahaan. Kebijakan tersebut, lanjut Hamzah, juga merupakan bagian dari rekomendasi resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya tegaskan sekali lagi langkah ini semata-mata untuk menjaga perusahaan tetap sehat,” pungkasnya.
Comment