Konflik Karyawan PDAM Makassar dan Pelanggan Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan Polisi

Respublica, Makassar — Perselisihan antara karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Al Mutakabbir, dan pelanggan, Ashar, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice, setelah sebelumnya saling melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.

Proses perdamaian berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Polsek Makassar, difasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin. Kedua pihak menandatangani surat perjanjian damai pada pukul 12.00 WITA sebagai penanda berakhirnya konflik.

“Satu kesyukuran, Ashar bersedia dengan sangat ikhlas untuk melakukan damai dan mencabut laporannya di Polsek Makassar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STPL/129/K/V/2025 pada Jumat 9 Mei 2025 lalu atas dugaan penganiyaan yang diduga dilakukan oleh terlapor Al Mutakabbir,” ujar Gunawang Amin.

Gunawang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dicapai secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Jadi sudah selesai, Al Mutakabbir juga bersedia mencabut laporannya di Polrestabes Makassar,” tutup Gunawang.

Sebelumnya, Ashar melaporkan Al Mutakabbir ke Polsek Makassar atas dugaan penganiayaan. Di sisi lain, Al Mutakabbir juga melaporkan balik Ashar ke Polrestabes Makassar dengan tuduhan serupa, setelah mengaku ditinju dan nyaris dibanting saat menjalankan tugas pemutusan sambungan air di rumah Ashar yang menunggak pembayaran selama tiga bulan.

“Pelanggan (Ashar) tidak terima meteran PDAM yang terpasang di rumahnya dicabut, padahal sesuai aturan setiap pelanggan tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut maka meteran airnya wajib diputus,” katanya.

“Saat Ashar ingin membanting saya ke tanah, saya merontak dan saya lepas dari rangkulannya, saya ditinju sekali dan kami mengalami luka lebam,” ujarnya.

Kini, setelah kedua pihak mencabut laporan masing-masing, kasus ini resmi ditutup.

Comment