Rektor UNM Siap Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Jika Terbukti

Respublica, Makassar — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Djayadi, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Ia menegaskan bahwa dosen berinisial K akan dipecat secara tidak hormat jika terbukti melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswa.

“Kami akan pecat dengan tidak hormat,” ujar Prof. Karta saat dikonfirmasi  Selasa, (17/6/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa, Prof. Karta menyampaikan bahwa penanganan kasus seperti ini diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

“Ada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), yang merupakan bagian dari organ UNM, mereka bekerja sesuai standar penanganan,” jelasnya.

Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut tengah dalam proses hukum. Dosen berinisial K diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswa laki-laki berinisial A, dan laporan resmi telah disampaikan ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, mengungkapkan bahwa penyidikan telah mencapai tahap signifikan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya kepada awak media, Senin, 16 Juni 2025.

Ia menjelaskan, peningkatan status tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara awal serta pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit, dan bukti visum yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Menurut Alexander, hasil gelar perkara sudah disampaikan ke Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel dan tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara internal.

“Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan. Setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor inisial K untuk diperiksa sebagai tersangka,” bebernya.

Setelah gelar internal digelar, surat pemanggilan akan segera dikirimkan kepada K untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi.

“Pada saat itulah status tersangkanya sudah kami tetapkan dan kami akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Alexander.

Dosen berinisial K dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kasus ini mencuat ke publik pada awal 2025 dan mendapat perhatian luas setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM ikut mengawal laporan korban.

Presiden Mahasiswa BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan bahwa pelaku dan korban adalah laki-laki.

“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Kasus ini terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” kata Fikran kepada media, Rabu, 19 Februari 2025.

Fikran menyebut bahwa korban mengalami pelecehan sebanyak tiga kali sejak Mei 2024, yang seluruhnya terjadi di rumah terduga pelaku.

“Aksi pelecehan itu terjadi tiga kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku,” tukasnya.

Hingga kini, baru satu mahasiswa yang melapor secara resmi. Namun, BEM FIS-H masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

“Sampai saat ini baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban lain,” imbuh Fikran.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu modus pelaku adalah mengancam korban dengan nilai buruk apabila menolak permintaan tidak senonoh.

“Ketika korban melawan atau menolak permintaan terduga pelaku, maka ancamannya adalah diberi nilai eror. Itu laporan dari korban,” ungkapnya.

Pelaku diduga menggunakan dalih pengerjaan tugas atau ujian akhir semester sebagai cara untuk menjebak korban ke rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma berat. Menurut Fikran, kondisi psikologis korban sangat terguncang hingga menunjukkan reaksi fisik saat menceritakan kejadian.

“Kondisi korban sampai sekarang sangat trauma. Setiap kali membahas permasalahan ini, tubuhnya gemetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu ke Polda Sulsel,” pungkasnya.

Comment