Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021, Anggota DPRD Ruslan Lallo Ajak Masyarakat Jadi Agen Ketertiban Lingkungan

Makassar, Respublica — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H. Ruslan Lallo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Angkatan V Tahun Anggaran 2025 di Hotel Karebosi Primer, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Kepala Bidang Perhubungan Dishub Makassar, Irwan P dengan Kepala Seksi Ketertiban Kecamatan Tallo, Mustakim.

Dalam sambutannya, Ruslan menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas kehadiran masyarakat yang dianggap penting dalam implementasi perda tersebut. “Ini bentuk komitmen kita untuk menjaga kota ini tetap tertib dan aman,” ucapnya.

Anggota DPRD Makassar, H Ruslan Lallo membuka kegiatan Sosialisasi Perda di hotel Karebosi Prime (Ist)

Lebih lanjut, Politisi dengan tagline AjjiaMo itu menyampaikan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparatur pemerintah kecamatan. Ia mencontohkan bahwa Kecamatan Bontoala memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban, yang menurutnya perlu direspon dengan pendekatan yang lebih proaktif.

Untuk itu, Ruslan mengajak peserta untuk memahami substansi perda, terutama poin-poin yang menyentuh langsung kehidupan warga, seperti tertib lingkungan, tertib parkir, dan ketentuan penggunaan fasilitas umum. Ia mengatakan, kesadaran kolektif warga menjadi kunci utama keberhasilan implementasi aturan tersebut.

“Kita ingin masyarakat sadar. Sungai bukan tempat buang limbah. Kita perlu jaga udara, air, dan lingkungan kita. Kalau kita yang rusak, kita juga yang merasakan akibatnya. Jangan sampai kota ini kehilangan wajah ramahnya hanya karena kita abai terhadap aturan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Ruslan juga menyoroti soal garasi rumah dan kendaraan pribadi yang memakan badan jalan. Menurutnya, ini menjadi sumber banyaknya konflik sosial di lingkungan padat penduduk.

“Kendaraan jangan diparkir sembarangan. Kalau tidak punya garasi, jangan maksa punya mobil. Ini yang kadang bikin tetangga berselisih hanya karena tempat parkir,” kata legislator senior itu.

Ruslan Lallo berharap peserta sosialisasi dapat menjadi perpanjangan tangan informasi di masyarakat. Ia menekankan bahwa perubahan dimulai dari lingkup kecil seperti RT/RW dan keluarga.

“Kalau bukan kita yang jaga ketertiban, siapa lagi? Saya percaya masyarakat punya kesadaran. Tinggal kita fasilitasi dengan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang tegas,” pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perhubungan Dishub Makassar, Irwan P, menambahkan bahwa Perda Nomor 7 menjadi acuan penting dalam mengelola lalu lintas dan fasilitas publik.

“Kita sudah siapkan konsep peraturan ini bersama Pak Haji (Ruslan Lallo). Saya sendiri yang menyusun materinya. Karena saya juga pernah lurah dan lama di Satpol PP, saya tahu betul apa yang terjadi di lapangan,” ujar Irwan.

Irwan juga menyampaikan maraknya pelanggaran lalu lintas dan parkir sembarangan, yang menurutnya harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk warga.

“Parkir sembarangan, kendaraan yang belok tanpa lampu sein, ibu-ibu naik motor dengan cara yang membahayakan – ini hal-hal kecil tapi berdampak besar. Saya minta semuanya mulai memperhatikan keselamatan berkendara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan menyinggung keberadaan kawasan hijau dan sungai yang sudah tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Ia menyayangkan banyaknya aliran limbah rumah tangga yang masuk ke sungai, menyebabkan pencemaran.

“Sungai itu bukan tempat buang limbah. Limbah masuk ke sungai, air jadi hitam, bau, dan akhirnya berdampak ke laut juga. Kita perlu edukasi masyarakat soal ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Kecamatan Tallo, Mustakim, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan amanah Perda Nomor 7 dalam menjaga ketertiban lingkungan dan sosial di wilayah kerjanya.

“Sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami di kecamatan punya tugas menjamin rasa aman warga, menegakkan norma hukum dan sosial. Semua yang disampaikan tadi adalah bagian dari tanggung jawab kami,” jelas Mustakim.

Comment