Makassar, Respublica — Perumda Air Minum Kota Makassar kembali melakukan pengecekan jaringan distribusi air di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, setelah sebelumnya melakukan penertiban sambungan ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan praktik pencurian air tidak kembali terjadi.
Tim gabungan Perumda Air Minum Kota Makassar. Mereka secara langsung memantau beberapa titik jalur pipa yang diduga digunakan secara ilegal oleh warga.
Plt Kepala Wilayah Pelayanan Satu Perumda Air Minum Kota Makassar, Wahidin, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan ulang, ditemukan adanya dua sambungan air milik seorang warga bernama Nawir, satu sambungan resmi dan satu sambungan ilegal.
“Sambungan ilegal tersebut terhubung langsung ke pipa induk PDAM berdiameter 6 inci. Jalur ini sebelumnya sudah kami tertibkan beberapa pekan lalu,” ujar Wahidin, Senin (14/7/2025).
Namun dalam pemeriksaan ini, Nawir diduga memanfaatkan jalur ilegal tersebut untuk menjual air kepada warga sekitar dengan tarif hingga Rp 40 ribu per jam, bergantung pada durasi pemakaian.
“Ini sudah jelas pelanggaran. Selain merugikan perusahaan, praktik ini menyebabkan distribusi air ke pelanggan resmi terganggu,” tegas Wahidin.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang melaporkan gangguan suplai air bersih di kawasan itu. Setelah ditelusuri, ditemukan instalasi pipa cabang tak resmi yang tersambung langsung ke jaringan utama PDAM dan digunakan untuk kepentingan komersial pribadi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pencurian air. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami ingin memastikan keadilan bagi pelanggan resmi. Air adalah hak bersama yang harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan,” pungkas Wahidin.
Perumda Air Minum Kota Makassar sendiri menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap Nawir, warga Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 2, Kecamatan Tallo, yang kedapatan mencuri air melalui sambungan pipa ilegal.
Proses pemberian sanksi akan tetap mengacu pada prosedur yang berlaku di internal perusahaan. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, hasil survei lapangan, serta jangka waktu praktik ilegal berlangsung. Selain itu, aspek sosial pelanggar juga turut menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi administratif.
Comment