Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Tegaskan Langkah Pemangkasan Pegawai Bukan Politik, Tapi Keputusan Manajerial

Makassar, Respublica — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar akan memangkas sedikitnya 400 lebih karyawan dalam waktu dekat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi menyeluruh guna menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas layanan air bersih, khususnya di wilayah timur dan utara Makassar yang kerap mengalami krisis pasokan.

Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa keputusan ini bukan didasarkan pada motif politik, melainkan murni pertimbangan manajerial yang bertanggung jawab dan mendesak dilakukan.

“Ini bukan soal politik. Ini adalah keputusan manajerial demi menyelamatkan perusahaan dari kehancuran dan ancaman hukum di kemudian hari,” tegas Hamzah dalam keterangannya, Rabu (8/5/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan rasionalisasi pegawai ini dilandasi oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan bahwa proses rekrutmen pegawai PDAM periode 2022–2025 tidak sesuai aturan dan menimbulkan beban keuangan perusahaan hingga Rp126 juta per bulan.

Saat ini, PDAM Makassar memiliki lebih dari 1.400 pegawai, sementara pelanggan aktif hanya sekitar 180 ribu. Idealnya, satu pegawai melayani 200 pelanggan. Berdasarkan perhitungan tersebut, setidaknya 400 pegawai perlu dirasionalisasi agar komposisi sumber daya manusia menjadi lebih proporsional dan efisien.

“Kelebihan pegawai sangat memberatkan operasional. Rasio ideal adalah 4–5 pegawai per 1.000 pelanggan, dan kita jauh dari itu,” lanjut Hamzah.

Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar, Nanang Sutarjo, turut memaparkan bahwa dalam tiga bulan pertama tahun 2025, PDAM mencatat kerugian operasional sebesar Rp7,5 miliar, meski terdapat pemasukan tambahan sebesar Rp2,5 miliar dari sumber lain.

Nanang menyoroti dua penyebab utama kerugian ini, diantaranya beban gaji pegawai yang mencapai 38 persen dari anggaran operasional, dan tingkat kehilangan air (non-revenue water) yang mencapai hampir 50 persen dari total produksi.

“Kalau ini terus dibiarkan, perusahaan bisa kolaps dan tidak lagi mampu memberikan layanan ke masyarakat,” ujarnya.

“Bahkan kalau mau ekstrem, kerugian operasional bisa lebih dari Rp7,5 miliar,” tutup Nanang.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar PDAM Makassar dalam memperbaiki tata kelola perusahaan, memastikan keberlangsungan pelayanan publik, dan menghindari potensi kerugian lebih lanjut.

Meski berat, Hamzah menegaskan bahwa manajemen akan memastikan proses rasionalisasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Comment