Resmi! Danny-Azhar Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sulsel ke MK

Makassar, Respublica — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Moh. Ramadan (Danny) Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA), melalui tim hukumnya resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 260.

Juru bicara pasangan Danny-Azhar, Asri Tadda, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menjaga dan memperbaiki kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, gugatan perselisihan hasil Pilkada untuk Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami percaya bahwa kecurangan yang terjadi telah mencederai demokrasi, sehingga langkah ini adalah evaluasi melalui jalur hukum yang konstitusional,”jelasnya pada Jumat (13/12/2024).

Ia menekankan bahwa gugatan ini bukan soal menang atau kalah dalam kontestasi, dan pihaknya tidak menuding lawan politik sebagai pelaku kecurangan.

“Biarlah semua berproses di MK. Kami berharap semua pihak melihat langkah ini secara positif sebagai upaya memurnikan proses demokrasi di Sulsel,” tambah Asri.

Menurut Asri, langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat kualitas demokrasi dan memastikan agar proses Pilgub berjalan lebih bersih dan adil. Ia menegaskan bahwa gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang.

“Kami percaya bahwa kecurangan yang terjadi telah mencederai demokrasi di daerah ini, sehingga yang kami lakukan adalah untuk menyempurnakannya, mengevaluasinya melalui jalur hukum yang konstitusional dan dibenarkan undang-undang,” jelas Asri.

Selain itu, ia juga berharap langkah ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan dalam proses demokrasi di Sulsel. Menurutnya, gugatan ke MK ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk memurnikan proses demokrasi, bukan mencari sensasi.

“Kami berharap hal ini mendapat dukungan dari seluruh pihak, sehingga bagaimana pun nanti hasil Pilgub Sulsel itu bisa diterima. Momentum gugatan di MK itu sebenarnya jadi legitimasi hukum tertinggi di negara kita,” pungkas Asri.

Comment