Jakarta, Respublica— Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, (16/12/2024).
Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, dengan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dilakukan di hadapan Presiden Prabowo.
Lima Pimpinan KPK yang dilantik adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo. Setyo Budiyanto dipercaya sebagai Ketua KPK.
Setyo Budiyanto merupakan perwira tinggi Polri dan mantan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI. Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK. Johanis Tanak adalah komisioner petahana KPK.
Sementara Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ibnu Basuki Widodo adalah hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo turut melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, yakni Wisnu Baroto, Benny Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Gusrizal.
Pimpinan KPK menyatakan komitmen untuk bekerja sesuai pedoman KPK dan arahan Presiden Prabowo terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Beberapa kegiatan resmi sudah beliau sampaikan dengan tegas, bahwa segala hal yang berkaitan dengan APBN, pemborosan, dan korupsi harus diberantas dengan tegas,” ujar Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (16/12/2024).
Dalam langkah awal, Pimpinan KPK akan fokus pada konsolidasi internal dan evaluasi terhadap kasus-kasus yang belum tuntas, dengan menetapkan skala prioritas. Terkait operasi tangkap tangan (OTT), Setyo Budiyanto menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan OTT.
“Beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya untuk apa? Kalau kita misalkan punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?” ujarnya.
Sementara itu, Gusrizal, Ketua Dewan Pengawas KPK, menerangkan tugasnya saat bekerja untuk kemajuan KPK nantinya. Dia berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK.
“Sesuai Pasal 37 UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas bertugas mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan tugas serta tanggung jawab Pimpinan KPK, sekaligus menindaklanjuti hasil pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Comment