Dewan Ingatkan Tempat Hiburan Malam Taat Aturan dan Tertib Administrasi

Makassar, Respublica— Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, mengingatkan para pelaku usaha hiburan malam di kota Makassar untuk mematuhi aturan terkait jam operasional dan persuratan dalam rangka legalisasi tempat usaha.

Menurutnya, kedisiplinan dalam mengikuti mekanisme perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah sangat penting, terlebih dengan adanya bulan Ramadan yang semakin dekat.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dengan memasuki bulan Ramadan, tempat hiburan malam (THM) diminta untuk tidak beroperasi selama bulan suci tersebut.

“Tertib aturan terkait dengan jam operasional, kemudian juga tentu masalah persuratan terkait legalisasi tempat usaha. Kemudian kita mengingatkan juga karena Ramadhan sudah semakin dekat untuk tidak beroperasi dulu selama bulan Ramadan,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Andi Hadi Ibrahim menekankan bahwa tempat hiburan harus beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada dan mengikuti prosedur yang diinginkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah perizinan yang menjadi syarat utama bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya.

Untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait proses perizinan.

“Kalau misalnya dia tidak sanggupi tentu pemerintah dalam hal ini PTSP kita panggil juga untuk diberikan pendampingan. Jadi tidak ada lagi yang mengatakan susah mengurus persuratan. Pemerintah siap mendampingi legalisasi dan persuratan lain yang diminta oleh pemerintah,” ujarnya.

Menurut Andi Hadi, meskipun tidak banyak tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki surat izin, masih ada beberapa usaha yang mungkin belum melengkapi berkas administrasi mereka atau ketinggalan informasi terkait perizinan yang berlaku.

Hal tersebutlah yang akan dikawal oleh DPRD Makassar agar THM lebih proaktif dalam melengkapi perizinannya dan menjaga kepatuhan terhadap aturan yang ada, agar usaha mereka berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Makassar.

“Artinya tentu kan pemerintah melihat masalah perizinan itu penting untuk diakomodir para pelaku usaha itu. Semua pelaku usaha dan kita merekomendasikan untuk menutup kalau persuaran tidak ada,” tegas Andi Hadi.

Pernyataan yang disampaikan Andi Hadi ini adalah kesimpulan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Makassar pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu untuk menindaklanjuti hasil peninjauan bersama terhadap THM atau club malam yang beroperasi tanpa izin.

Rapat berlangsung di ruang Banggar DPRD Makassar dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTPS, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), perwakilan Satpol PP, dan Dinas Pariwisata.

Ketua Komisi A Pahlevi, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa keberadaan THM tanpa izin melanggar peraturan daerah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami serius menindaklanjuti temuan ini karena operasional THM tanpa izin tidak hanya mencoreng tata kelola kota, tetapi juga dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.

Comment