Makassar, Respublica— UIN Alauddin Makassar membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Penghafal Alquran, mulai 5 Juz hingga 30 Juz. Rektor menetapkan kebijakan ini dalam Surat Keputusan Nomor 983 Tahun 2024.
Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono, M.Ag., menyerahkan SK ini langsung mewakili Rektor di Gedung Ma’had Al-Jāmi’ah, Kampus II UIN, pada Senin 23 Desember 2024.
Kepala BTQ Ma’had Al-Jāmi’ah, Prof. Halim Talli, turut hadir dalam penyerahan tersebut. Dalam sambutannya, Dr. Kaswad Sartono mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan ini.
“Alhamdulillah, hari ini menjadi momen yang luar biasa karena kita berkumpul bersama para penghafal Alquran. Mereka adalah generasi terbaik yang akan membawa keberkahan bagi universitas dan bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa 90 mahasiswa mendapatkan pembebasan UKT. Kebijakan ini dirancang dengan skema, yaitu Hafidz 30 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 8.
Hafidz 20-29 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 7. Hafidz 10-19 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 5.
Sementara Hafidz 5-9 Juz dibebaskan dari pembayaran UKT mulai semester 2 hingga semester 3. Dr. Kaswad Sartono menegaskan bahwa menjaga hafalan para mahasiswa sangat penting.
“Kami ingin memastikan bahwa hafalan para mahasiswa tidak hilang, bahkan harus meningkat. Target kami adalah lebih banyak mahasiswa yang mampu menghafal hingga 30 juz saat lulus nanti,” jelasnya.
Sebagai penutup, Dr. Kaswad Sartono menyampaikan harapannya agar program ini menjadi legacy bagi UIN Alauddin Makassar.
“Penghafal Alquran adalah aset berharga bagi universitas. Mereka tidak hanya membawa keberkahan, tetapi juga menjadi simbol kebaikan yang abadi,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Pusat BTQ Ma’had Al Jami’ah, Prof. Halim Talli, mengatakan bahwa Ma’had Al-Jāmi’ah akan membina para penghafal secara intensif melalui divisi Baca Tulis Alquran (BTQ).
Selain itu, mahasiswa hafidz 30 juz akan diuji kemampuan muroja’ahnya sebelum diwisuda. Setelah lulus, mereka diharapkan menjadi pembina bagi mahasiswa lainnya yang sedang menghafal.
“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para mahasiswa dalam menghafal Alquran, sekaligus motivasi agar hafalan mereka terpelihara dengan baik selama masa studi,” jelas Prof. Halim Talli.
Comment