Makassar, Respublica— Mahfud MD sangat kecewa setelah mengetahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ringan kepada Harvey Moeis.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah. Vonis tersebut kemudian menjadi sorotan publik.
Banyak pihak menganggap hukuman tersebut terlalu ringan. Mengingat Harvey Moeis telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun akibat kasus korupsi terkait tata niaga timah.
Mantan Menko Polhukam itu pun memberikan respons keras terhadap vonis tersebut. “Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis di dakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” tulisnya melalui akun X @mohmahfudmd.
“Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” ungkap Mahfud dengan penuh penyesalan.
Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal di sektor pertambangan timah yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, bersama beberapa pihak terkait.
Saat itu, Harvey Moeis menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019.
Tujuan dari komunikasi tersebut adalah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah guna meraup keuntungan besar.
Comment