PPID Pemkot Makassar Layani 76 Permintaan Informasi Publik di 2024

Makassar, Respublica— Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatatkan puluhan permintaan informasi publik yang berhasil terpenuhi sepanjang tahun 2024.

Menurut data dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, PPID Pemkot Makassar berhasil memproses sebanyak 76 permintaan informasi selama periode tersebut.

ads

Dari jumlah tersebut, masyarakat mengajukan 58 permintaan secara daring melalui situs web resmi dan media sosial. Sementara publik mengajukan 18 permintaan lainnya secara manual melalui surat.

Publik meminta beragam jenis informasi. Permintaan terbanyak berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Yakni sekitar 27 permintaan yang sebagian besar terkait dengan prosedur penerbitan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, banyak permintaan terkait data jumlah penduduk, informasi untuk penelitian dari mahasiswa di Dinas Sosial. Ada juga permintaan aggaran di Dinas Pendidikan, serta daftar penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, menyatakan bahwa pelayanan informasi publik ini merupakan bukti komitmen Pemkot Makassar dalam menerapkan keterbukaan informasi.

Hal ini juga sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang mereka butuhkan. “Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi dapat ditangani dengan baik, baik melalui pengajuan online maupun manual,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik ke PPID yang terdapat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat dapat mengajukan informasi  melalui surat resmi, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan berbagai kemudahan akses informasi yang disediakan, Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada publik, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Comment