Pemerintah Bakal Percepat PBG: Dari 45 Hari Menjadi 10 Hari

Jakarta, Respublica— Presiden Prabowo mengevaluasi pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat. Presidsn menyampaikan hal tersebut pada rapat terbatas dengan sejumlah Menteri di Istana Jakarta, Selasa, (7/1/2025).

PBG adalah sebuah proses yang melibatkan persetujuan resmi terhadap perencanaan, perancangan, dan pelaksanaan pembangunan gedung oleh pihak berwenang.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Namun kebijakan tersebut menemui sejumlah polemik.

Polemik timbul akibat tidak adanya kesepahaman antara Pusat dan Daerah. Serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat yang belum dilakukan secara masif. Melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme PBG akan dipercepat.

Proses yang sebelumnya memakan waktu 45 hari kini akan dipangkas menjadi 10 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri. Bahkan, di Kota Tangerang, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 4 jam.

“Bapak Presiden sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat yaitu dulu tuh Namanya IMB sekarang PBG, tadinya 45 hari,” ujar Maruarar Sirait di Istana Jakarta (7/1/2025).

“Kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari dan rencana minggu depan bersama Pak Mendagri juga saya undang Bapak Bappenas, itu sudah bisa menjadi 4 jam,” tambahnya.

Dengan adanya SKB Menteri ini, harapannya, Pemerintah Daerah dapat mempercepat proses pengurusan PBG. Serta membangun sistem dan sumber daya manusia (SDM) yang memudahkan masyarakat dalam mengurus pendirian bangunannya dengan lebih murah dan lebih cepat.

Selain itu, SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memberikan kebijakan 0% biaya untuk mempermudah masyarakat dalam bidang perumahan dan kepemilikan gedung.

“Kita sudah membuat SKB Mendagri, Menteri PU, dan Kami. Yaitu bagaimana BPHTB itu bisa 0 persen yang harusnya bayar 5 persen dan itu sangat membantu rakyat,” ujarnya.

“Yang kedua PBG untuk bangunan Gedung, itu juga 0 persen, kemudian juga PPN 6 bulan kedepan untuk rumah yang di bawah 2 miliar itu 0 persen,” tutup Maruarar.

Comment