Ketua KPU Sulsel Hasbullah Apresiasi MK Terapkan Judicial Activism di Pilkada

Makassar, Respublica— KPU Sulsel menggelar rapat koordinasi bersama penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) divisi data dari 313 kecamatan se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Claro, Makassar (14-16/1/2024).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya merefleksikan perubahan signifikan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilkada serentak. Ia menyebut tiga momen penting perubahan itu terjadi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Momentum Pilkada kali ini adalah sejarah baru, dan teman-teman harus sadari bahwa proses kepemiluan kita, kepilkadaan kita luar biasa perubahannya,” ungkap Hasbullah di hadapan ratusan penyelenggara PPK di Hotel Claro, Makassar. (14/01/2025).

Apresiasi penerapan judicial activism

Hasbullah mengatakan, Amar Putusan 65/PUU/XXI/2023 bahwa MK membolehkan kandidat melaksanakan kampanye di dalam kampus. Hal ini akan membuka ruang bagi publik untuk menguji kandidat dalam panggung intelektual di dalam kampus.

“Saya kira bahwa pemilu itu ada rencana pembangunan yang harus dijalankan, didiskusikan, jadi momen dialognya dibuka di dalam kampus. Itu adalah episode baru dari wajah demokrasi kita,” ujarnya saat menyoal Amar Putusan MK 65.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa di ujung tahapan pendaftaran calon kepala daerah, MK mengeluarkan Putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal ini kemudian berlanjut hingga perubahan syarat pencalonan Presiden (presidential threshold) yang dihapuskan oleh Putusan nomor 62/PUU/XXII/2024. Berdasarkan dinamika demokrasi yang terjadi, tidak menutup kemungkinan bahwa MK juga bakal menghapus treshold Pilkada.

Hal ini tidak terlepas peran MK dalam mengatasi masalah-masalah yang ada dengan menerapkan prinsip judicial activism. Yakni keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mewujudkan keadilan. Tidak semata-mata menafsirkan hukim saja.

“Dinamikanya begitu cepat, lewat proses Mahkamah Konstitusi. Wajah Mahkamah Konstitusi hari ini dalam merespons semua masalah memakai prinsip judicial activism, prinsip yang sangat substansial.” Tegas Hasbullah.

Di akhir sambutannya Hasbullah menekankan pentingnya untuk memahami dan merefleksi segala perubahan dalam lingkup kepemiluan dan kepilkadaan.

Sebagai pribadi yang terlibat dalam proses tersebut, ia menyebut insan KPU patut berbangga sebagai bagian dari proses perubahan tersebut. 

Comment