Makassar, Respublica— Pakar hukum tata negara, Mahfud MD ikut menanggapi kasus pagar laut yang hingga kini masih jadi perbincangan hangat publik. Sebelumnya telah viral penemuan pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
Pagar laut tersebut tak hanya berdiri di Tangerang. Tapi juga ada di Bekasi. Bagi Mahfud MD, kasus tersebut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik,” tulis Mahfud melalui platform X.
“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” sambung Mantan Menko polhukam itu.
Menurut Mahfud MD, saat ini pemerintah baru mengambil langkah hukum administrasi dan teknis terkait kasus pagar laut tersebut. Padahal kasus tersebut memiliki tindak pidana yang jelas.
“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas,” tulis Mahfud.
“Merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana,” tegasnya.
Comment