Jakarta, Respublica— Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo tergelitik mendengar penjelasan pihak Polda Aceh yang seakan-akan melindungi Ipda Yohananda Fajri, oknum polisi yang diduga memaksa mantan pacarnya, VF, untuk aborsi.
Hal tersebut disampaikan Rudianto Lallo saat Komisi III DPR RI melaksanakan RDPU bersama Polda Aceh dan Akpol terkait kasus Ipda Yohananda Fajri tersebut, di Gedung DPR RI, Kamis (5/2/2025).
“Kami di Komisi D mitra Polri. Namanya mitra ingin menjaga institusi Polri. Saya termasuk yang paling aktif dimintai pendapat oleh jurnalis dan media bila ada oknum yang menyimpang yang dilakukan oleh anggota Polri salah satunya kasus di Aceh ini,” ujarnya.
Rudianto Lallo menyampaikan kekecewaannya karena pihak Polda Aceh seolah-olah memandang sepele kasus ini. Padahal, legislator yang akrab disapa ‘Anak Rakyat’ itu menegaskan jika kasus yang menimpa Ipda Yohananda Fajri adalah tindak pidana.
“Bagi saya Pak, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi Pak. Di KUHP ada tiga, Undang-undang pemerkosaan 4, undang-undang kesehatan 5. Itu bukan delik aduan tapi delik umum,” ujarnya.
“Ada orang yang meninggal. Bayi sejak di dalam kandungan dia subjek hukum Pak. Apalagi jika dia lahir sampai meninggal dia dilindungi oleh negara. Dia punya hak hidup. Makanya saya tergelitik seakan-akan ini bukan kasus,” sambung Rudianto Lallo.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel 1 itu tegas mengatakan, institusi Polri tak boleh melindungi oknum yang menyimpang. Seharusnya oknum Polri yang bermasalah dengan hukum harus diproses hukum.
“Saya paling lantang mengatakan di mana-mana kalau ada oknum Polri yang menyimpang, melakukan perbuatan tercela, bukan dilindungi Pak. Dia harus diproses. Apalagi yang dilanggar ada 5 pasal yang notabene adalah delik umum,” ujarnya.
“Sedih saya Pak kalau kemudian ada oknum yang harusnya sebagai pelayan dan pelindung masyarakat lalu kemudian dia melanggar hukum lalu terkesan dia dilindungi,” sambung legislator Fraksi NasDem itu.
Comment