Makassar, Respublica— KPU Makassar remi menetapkan Pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah atau MULIA) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030.
KPU mengumumkan penetapan tersebut dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (6/2/2025) malam.
Ketua KPU Makassar M. Yasir Arafat, membacakan keputusan yang menetapkan pasangan nomor urut 1 tersebut sebagai pemenang setelah memperoleh 319.112 suara atau 54,72% dari total suara sah.
Dengan jumlah suara terbanyak, Munafri dan Aliyah secara resmi dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih untuk periode lima tahun ke depan.
“Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Nomor Urut 1 Saudara Munafri Arifuddin dan Hj Aliyah Mustika Ilham sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2024-2029,” ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi Uskara. dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Makassar.
Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa memang terdapat Formulir C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan.
Namun dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemilihan, tidak terdistribusinya Formulir C.Pemberitahuan tidak selalu berakibat terhalangnya hak pemilih.
Selain itu berkaitan dengan dalil tanda tangan di Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), Mahkamah mempertimbangkan bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pemilih harus memberikan tanda tangan yang sama atau identik antara KTP dengan DHPT.
Fakta yang ada adalah bahwa pemilih dapat memberikan tanda tangan, paraf, maupun coretan di DHPT. Olehnya itu, MK tak dapat menerima permohonan MK tersebut.
Comment