Makassar, Respublica— DPRD Kota mendesak pelaku usaha untuk tidak mendirikan gudang dalam kota. Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi mengatakan, sebagaimana dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tahun 2015, pelaku usaha dilarang mendirikan gudang dalam kota.
Hal tersebut ditegaskan saat Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait gudang dalam kota bersama para pelaku usaha, perwakilan masyarakat, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Ruangan Komisi A, Rabu (12/2/2025).
Pahlevi mengatakan, pelaku usaha hanya boleh mendirikan gudang di dua kecamatan saja. Yakni di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea. Sementara di kecamatan lain tak diperkenankan sesuai aturan.
Dalam penelusuran Komisi A, ternyata masih banyak pelaku usaha yang mendirikan gudang dalam kota khususnya di titik yang dilarang dalam regulasi. Olehnya itu masalah ini menjadi atensi dewan melalui RDP.
“Kita tahu bersama bahwa aturan ini dari 2015. Tapi sampai sekarang masih banyak yang dilaporkan kepada kami terkait aktivitas pergudangan dalam kota yang sampai sekarang banyak,” ujarnya saat ditemui usai RDP, Rabu (12/2/2025).
SKPD lebih proaktif
Pahlevi meminta SKPD terkait untuk lebih proaktif lagi dalam memeriksa gudang yang melanggar, sekaligus mensosialisasikan Perwali terkait gudang dalam kota. Karena ternyata Pahlevi menemukan masih banyak pelaku usaha yang belum mengenahui aturan tersebut.
“Karena dalam RDP tadi kami juga dapati bahwa ada beberapa pelaku usaha yang memang belum mengetahui terkait aturan-aturan pergudangan dalam kota, terkait OSS, terkait usaha besar dan lain-lain,” ujarnya.
Pahlevi juga menerangkan jika pihaknya telah melakukan sidak terkait gudang dalam kota. Salah satunya yang telah ditinjau adalah gudang plastik milik Toko Indah yang diduga melanggar aturan.
Hanya saja, Pahlevi menginginkan bahwa ada kajian terkait temuan gudang dalam kota. Apakah pelaku usaha tersebut hanya mendirikan toko atau memang peruntukannya sebagai gudang.
“Jadi kami serahkan kepada SKPD terkait supaya bisa menginvestigasi itu dan kami harap itu bisa menghasilkan satu keputusan dari pemerintah kota sehingga pergudangan dalam kota ini bisa lebih baik lagi ke depannya,” jelas Pahlevi.
Di kesempatan ini, Pahlevi kembali menegaskan bahwa gudang hanya boleh berdiri di Tamalanrea dan Biringkanaya. Gudang yang berdiri di luar dari dua kecamatan tersebut harus dipindahkan.
“Selain di dua kecamatan itu, tidak boleh. Artinya ketika misalkan ada yang gudang dalam kota harus dipindahkan. Kami minta untuk segera memindahkan dalam hal ini dinas PTSP yang bisa mengeksekusi itu,” tutup Pahlevi.
Comment