Jakarta, Respublica— Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari PT Indosari Murni terkait rencana eksekusi lahan Universitas Persada Indonesia (UPI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (18/2/2025).
Rapat tersebut juga mengundang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, dan kuasa hukum PT Indosari Murni.
Eksekusi pengosongan lahan Universitas Persada Indonesia YAI berdasarkan perkara PN Jakpus No. 58/Pdt/Eks-RL/2024/PN Jkt.Pst direncanakan pada 25 Februari 2025 mendatang.
Kesimpulan rapat tersebut, Komisi III meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda dan mengevaluasi permohonan eksekusi pengosongan lahan kampus UPI YAI.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyinggung kasus sengketa lahan yang baru-baru ini terjadi di Makassar. Ia kemudian menyinggung penurunan personil Polri untuk yang jumlahnya terlalu berlebihan untuk sekadar melakukan pengamanan.
“Pada saat eksekusi, jumlah personil Polri yang turun 1.500 Pak. Seperti negara dalam keadaan darurat saja. Sekalipun ada permintaan permohonan dari Pengadilan Negeri untuk pengamanan, tapi ini sangat berlebihan,” ujarnya.
Rudianto Lallo pun mengingatkan kepada Kapolres Jakarta Pusat untuk berhati-hati menurunkan personil saat ada perintah melakukan pengamanan sengketa lahan di Universitas Persada Indonesia. Apalagi kalau putusan pengadilan masih kontroversial.
“Di dalamnya ada civitas akademika, ada lapangan pekerjaan di dalam, kampus, ada mahasiswa, ada dosen. Ini yang harus kita pikirkan dampaknya pak,” ujarnya.
Legislator NasDem itu pun berharap agar kepolisian tidak menjadi alat dalam sengketa lahan. Apalagi jika dalam sengketa tersebut, ada dugaan praktik mafia tanah.
“Sekalipun putusannya sudah inkrah misalkan, tetapi kalau punya dampak ketidakadilan, karena misalkan ada praktek-praktek mafia di dalamnya, saya minta untuk mengkaji dan menelaah. Ini kami sarankan supaya tidak terjadi keributan akibat efek dari eksekusi nantinya,” tutup Rudianto.
Comment