Jakarta, Respublica— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Sebagaimana telah diketahui, Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Tak lama setelah KPK menahan Hasto, PDIP dengan cepat memberikan tanggapan melalui konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Kamis (20/2/2025). Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan dengan tegas bahwa penahanan Hasto bersifat politis.
“Ini adalah penahanan politik dan ini babak baru yang kami anggap sebagai serangan kepada partai kami. Penahanan ini membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP memang ditargetkan ditahan sebelum Kongres Partai. Karena peran Sekjen sangat penting dalam organisasi partai politik,” ujarnya.
Ronny Talapessy mengatakan, penahanan Hasto oleh KPK adalah salah satu bagian dari operasi politik mengawut-awutkan PDIP. Karena menurutnya, tidak ada urgensi bagi KPK untuk menahan Hasto.
Sebab, tersangka selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan saat ini masih mengikuti proses praperadilan. Sehingga tak bisa ditahan sampai proses praperadilan selesai.
“Kami masih dalam proses praperadilan. Dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim praperadilan. Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto atas dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. KPK melanjutkan penyidikan kasus ini setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka pada 8 Januari 2020.
Dalam kasus itu, Harun Masiku dan Saeful Bahri ditetapkan sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F menjadi penerima.
Comment