Jakarta, Respublica— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 dengan Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Diketahui, Sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah digelar pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta. Dalam putusannya, MK menolak tuntutan Pemohon yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS di beberapa wilayah Jeneponto.
Dengan begitu, paslon nomor urut 2, Paris Yasir – Islam Iskandar dinyatakan sebagai pemenang. “Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dsn eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan hukumnya menyatakan MK telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan terkait tuduhan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, yaitu di beberapa TPS yang didalilkan oleh pemohon.
Antara lain: TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan, TPS 005 Kelurahan Tolo Barat Kecamatan Kelara, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mengepong Kecamatan Turatea, TPS 002 dan TPS 005 Desa Bantimurung, TPS 004 Desa Palajau, TPS 4 Desa Tolo, TPS 003 Desa Tolo Timur, serta TPS 005 Desa Tolo Utara.
Ditemukan bahwa di TPS 001 Kelurahan Tolo Selatan dan TPS 005 Kelurahan Tolo Barat memang terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Namun, menurut keterangan Bawaslu, hanya terdapat satu pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di masing-masing TPS tersebut.
Meskipun demikian, menurut pendapat Mahkamah, tidak dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 2 huruf d UU No. 10 Tahun 2016.
Di situ menyatakan bahwa PSU hanya dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali, baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda. “Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalik lemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Asrul Sani.
Comment