Soroti Eksekusi Lahan di Makassar, Rudianto Lallo Bakal Bawa ke RDP Komisi III DPR RI

Makassar, Respublica—Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti kasus eksekusi lahan di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar yang baru-baru ini menyita perhatian publik.

Di lokasi eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi itu, terdapat ruko-ruko yang berjejer dan sebuah gedung serbaguna, kini telah rata dengan tanah. Kasus tersebut sempat viral karena mengundang kericuhan antara kepolisian dan pihak keluarga serta massa aksi.

Agar permasalahan tersebut dapat selesai, Rudianto Lallo berencana akan membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sebab, Rudianto Lallo merasa persoalan tersebut memiliki banyak kejanggalan dan kontroversi.

Pasalnya ada banyak lahan di area eksekusi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM). Di sisi lain sengketa lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Salah satu yang dikririk Rudianto Lallo adalah pelaksanaan eksekusi lahan tersebut melibatkan terlalu banyak aparat kepolisian. Seolah-olah kasus sengketa tanah tetsebut adalah kasus yang sangat besar.

“Saya hanya mengkritisi pelaksanaan eksekusi yang banyak melibatkan anggota pengamanan. Kok bisa eksekusi menghadirkan 1.500 personil. Seperti negara dalam keadaan darurat,” ujarnya saat jumpa pers di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jl Pettarani Makassar, Senin (24/2/2025).

Hal tersebut sudah menjadi perhatian Rudianto Lallo saat melakukan Rapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Saat itu ia meminta kepada pihak kepolisian  agar tidak dijadikan alat dalam kasus-kasus sengketa lahan.

“Kita berharap agar putusan pengadilan yang dianggap masih ada kontroversi yang patut diduga ada mafia tanah, polisi bisa berhati hati. Jangan ikut campur, jangan terlibat meskipun ada permintaan pengamanan,” ujarnya.

“Bisa saja persoalan ini saya bawa ke pimpinan DPR agar bisa dibawa ke Rapat Dengar Pendapat untuk menanyakan soal kasus ini karena masih kontroversial,” tutup Rudianto Lallo.

Comment