Makassar, Respublica— Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. MK memutuskan bahwa ijazah paket C Trisal Tahir tidak sah. Olehnya itu ia dinyatakan tak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wali Kota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di gedung MKRI, Senin (24/2/2025).
Buntut dari keputusan ini, MK memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Palopo tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Menanggapi keputusan MK tersebut, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menegaskan, pihaknya siap menjalankan perintah dari hakim. Mengingat putusan MK sifatnya mengikat.
“Keputusan MK mengikat dan harus dilaksanakan. Jadi perintah MK memberi waktu 90 hari untuk mempersiapkan semuanya,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (25/2/2025).
KPU Sulsel bakal mengambil alih pelaksanaan PSU untuk Pilkada Palopo. Karena susunan anggota KPU Palopo saat ini tidak kuorum. Mengingat, 3 komisioner KPU Palopo telah dipecat berdasarkan pada keputusan DKPP beberapa waktu lalu.
“Untuk sementara diambil alih oleh provinsi. Sebagaimana surat keputusan KPU RI karena tidak quorum dan dalam aturan akan diambil alih oleh satu tingkat di atasnya atas perintah KPU RI,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan PSU nanti, KPU Sulsel yang merumuskan kebijakannya, sementara Sekretariat KPU Palopo hanya melaksanakan keputusan dari kebijakan Provinsi.
Untuk tahapan dan persiapannya, KPU Sulsel masih akan berkoordinasi dengan KPU RI dan menunggu petunjuk teknis, khususnya terkait anggaran.
“Karena NPHD kemarin aturannya pemerintah daerah mempersiapkan anggaran dan sisa anggaran kemarin seperti apa dan bagaimana pelaksanaan nya seperti apa. Untuk selanjutnya kita akan konsultasi dengan Pemda,” jelas Hasbullah.
Begitu pun dengan rekrutmen Ad Hoc yang bakal membantu KPU dalam melaksanakan PSU, saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. “Petunjuk teknis ditunggu semua hal terkait persiapan lagi dari pimpinan,” ujarnya.
“Begitupun tahapan lain terkait percalonan nanti yang dikoordinasikan ke publik dan peserta pemilu khususnya kepada parpol pengusul saudara Trisal agar dimina untuk mengganti,” tutup Hasbullah.
Comment