Dinamika Pilkada Palopo Setelah Putusan MK: Rawan Konflik, Diwarnai Manuver Politik

Makassar, Respublica— Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK memutuskan bahwa ijazah paket C Trisal Tahir tidak sah.

Olehnya itu MK memerintahkan KPU Kota Palopo melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota Palopo dengan tetap mengikutsertakan Putri Dakka dan Haidir Basir, Farid Kasim dan Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.

Selain itu, pihak penyelenggara juga perlu membuka kesempatan pada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Paslon Nomor Urut 4 untuk mengajukan atau mendaftarkan paslon yang baru tanpa mengikutsertakan lagi Trisal Tahir.

Direktur Profetik Institute, Asratillah mengatakan, putusan MK tersebut menambah dinamika politik di Pilkada Palopo. Tak hanya itu, iklim politik bakal membuat Pilkada Palopo memanas akibat potensi konflik yang membesar.

Dari aspek dinamika politiknya, Asratillah tak menampik bahwa nama Naili, istri Trisal Tahir diprediksi  bakal menggantikannya untuk bertarung di PSU Pilkada Palopo, sebagaimana isu yang beredar.

Menanggapi peluang Naili bersaing di Pilkada Palopo, Asratillah belum bisa menyimpulkam secara dini. Mengingat antara Naili dan Trisal Tahir adalah dua sosok yang berbeda secara politik.

“Kapasitas komunikasi politik antara Trisal dan Naili pasti memiliki perbedaan, begitu pula atensi pemilih akan berbeda antara Trisal dibanding istrinya. Sehingga agak sulit kita menyimpulkan secara dini bahwa kekuatan elektoral Trisal dengan Istrinya berada pada level yang sama,” ujarnya.

Di sisi lain, peluang Naili memenangkan Pilwalkot Palopo juga tak mudah. Mengingat selisih suara antara Trisal Tahir yang berpasangan Akhmad Syarifuddin dan paslon Farid Kasim Judas-Nurhaenih sangat tipis.

“Bahkan kita bisa menganggap bahwa kekuatan elektoral antara Trisal dan Farid sebenarnya dalam posisi setara. Selain itu posisi Farid sebagai ‘Putra Mahkota’ memiliki keunggulannya sendiri, terutama dalam mendulang suara di segmen pemilih berlatar belakang ASN,” ujarnya.

Asratillah justru melihat, Farid bakal memanfaatkan putusan MK sebaik mungkin untuk merebut kemenangan elektoral di Pilwalkot Palopo nanti. Ada kemungkinan, bahwa pihak Farid akan men-create  isu tersebut.

“Bahwa kompetitor mereka dalam hal ini gerbong Trisal adalah pelanggar hukum, dan mencoba merebut posisi kepala daerah dengan cara-cara yang melanggar hukum. Jika isu dilempar ke publik, tentu akan men-downgrade citra baik Trisal dan tentunya Naili di mata pemilih Kota Palopo,” ujarnya.

Belum lagi kita bicara soal dua paslon lainnya yang menurut Asratillah pasti akan melakukan manuver politik. Apakah keduanya akan melakukan afiliasi dengan pihak Farid atau Naili, pasti keduanya akan melakukan bargaining.

Dengan kata lain, Asratillah memastikan jelang pemilihan ulang, konstelasi politik di Palopo akan semakin cair dan panas. Pasca putusan MK, potensi konflik antar tim dan pendukung paslon di Palopo kemungkinan akan semakin membesar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Asratillah menyarankan agar pihak kepolisian dan TNI, mesti memikirkan cara untuk memitigasi potensi konflik agar tidak menjadi konflik terbuka.

“Situasi politik yang memanas, juga akan memperbesar peluang pelanggaran pidana pemilu. Sehingga perangkat Bawaslu mesti memaksimalkan pengawasan, sambil berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, dan tentunya sebisa mungkin mengoptimalkan partisipasi masyarakat,” tutup Asratillah.

Comment