Wali Kota Makassar Teken Surat Edaran: THM dan Panti Pijat Tutup Selama Ramadan

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H dan perayaan Hari Raya Nyepi.

SE dengan nomor 556/240/Dispar/II/2025 ini ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Penutupan tersebut berlaku mulai Jumat, 28 Februari 2025 hingga Jumat, 4 April 2025. Langkah ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci.

Sesuai dengan peraturan, semua tempat hiburan malam (THM) seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi diwajibkan untuk tutup dalam periode tersebut.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Munafri Arifuddin juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan dan perayaan Hari Raya Nyepi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri dalam pernyataan tertulisnya.

Comment