BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar Jalin Kolaborasi Optimalisasi Perlindungan Pekerja

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat upayanya dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.

Komitmen ini ditegaskan dalam audiensi antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, beserta jajarannya di Balai Kota Makassar pada Senin (17/3/2025).

Pertemuan tersebut menjadi momen penting, menandai sinergi awal antara Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan sejak Munafri resmi menjabat sebagai Wali Kota. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Makassar.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan berbagai capaian program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sepanjang tahun 2024, sekaligus merumuskan strategi untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di tahun-tahun mendatang.

“Program ini telah mencakup 50,50% dari total pekerja di Makassar, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 38%. Capaian ini menjadikan Makassar sebagai daerah dengan tingkat kepesertaan tertinggi di Sulawesi Selatan,” ungkap Mintje Wattu.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi kelompok rentan, merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

“Perlindungan tenaga kerja adalah investasi bagi masa depan kota ini. Dengan jaminan sosial yang kuat, kita memastikan setiap pekerja, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan, bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” katanya.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendorong kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Makassar.

“Kami dari Pemkot Makassar akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja ini agar selaras dengan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Munafri.

Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Makassar juga membahas rencana perpanjangan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan pekerja yang dilindungi pemerintah kota Makassar.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kedua pihak dalam memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi pekerja di Makassar.

Kerja sama berkelanjutan ini diharapkan menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung Makassar menuju visi unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip Mulia Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial) dalam tujuh jalan pengabdian MULIA.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Kota makssar melindungi 35.782 orang pekerja rentan, 11.515 orang pegawai non ASN, 5.752 orang pekerja keagamaan, dan 5.112 kader posyandu.

Diharapkan angka tersebut bertambah agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat khususnya di Kota Makassar.

Comment