Makassar, Respublica— Komisi B DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas isu parkir dan pajak restoran, khususnya di kawasan Jalan Boulevard Makassar.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Banggar, Kamis (27/3/2025), dan dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengelola toko, serta pemilik restoran yang terkait dengan permasalahan ini.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas beberapa hal penting terkait masalah parkir dan pajak restoran di Kota Makassar.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai OPD terkait untuk mencari solusi yang efektif dan berkelanjutan. “Perlunya kita duduk bersama antara OPD-OPD terkait yang ada di Kota Makassar, terutama terkait adanya perparkiran yang ada di Kota Makassar,” ujarnya saat diwawancarai usai RDP.
Selain itu, pihaknya juga perlu menyoroti luasnya area parkir yang tersedia di rumah makan dan toko-toko yang ada. Banyaknya toko yang ada tidak sebanding dengan luasan parkir yang disediakan untuk menampung kendaraan.
Ismail juga mengkritisi adanya ketidaksesuaian antara setoran atau retribusi parkir yang diterima oleh PD Parkir dan Bappeda dengan kenyataan di lapangan. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan dalam seminggu terakhir, setoran yang diterima sangat kecil.
Bahkan ada yang tidak masuk akal, seperti pembayaran parkir yang hanya sebesar Rp 3 juta untuk toko besar. Hal ini, menurutnya, mencerminkan adanya kebocoran dalam sistem parkir yang perlu segera ditangani.
“Kita mau sama-sama melihat PAD di Kota Makassar meningkat, kalau begini caranya juga pengusaha jangan, jangan juga seperti itu,” tegas legislator Golkar Kota Makassar itu.
Ia juga menegaskan bahwa, setelah Lebaran, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait setoran yang tidak sesuai.
“Saya mungkin memanggil pihak terkait, yaitu Bappeda dengan PD Parkir untuk kita duduk bersama, seperti apa regulasi yang ada, baru kita tentukan zona-zona ini yang harus kita tambah PAD ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi B DPRD Makassar ini mengungkapkan bahwa Komisi B akan berupaya mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan PD Parkir tahun ini.
Ia berharap, dengan adanya perda ini, pengelolaan parkir di Kota Makassar dapat berjalan lebih transparan dan efisien, dengan sistem yang lebih modern, yakni berbasis cashless, untuk menghindari kebocoran yang selama ini terjadi.
“Bukan lagi manual seperti sekarang yang akan kita pakai. Karena manual-manual yang banyak terjadi sekarang, banyaknya kebocoran-kebocoran yang ada di perparkiran ini yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.
Dengan adanya perhatian yang lebih serius terhadap masalah parkir dan pajak restoran, Komisi B DPRD Makassar berharap Kota Makassar dapat menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih efisien, adil, dan dapat meningkatkan PAD secara signifikan.
Comment