Makassar, Respublica— Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani, menjelaskan penertiban usaha PT Makassar Pettarani Point (Helen’s Night Mart).
Diketahui penertiban tersebut dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 pukul 23.00 WITA. Operasi bersama Satgas Perizinan Kota Makassar itu menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Tempat usaha tersebut terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) yang menjadi kewenangan Pemkot Makassar.
Mereka hanya memiliki SKPL golongan A (kadar 0–5%) dari Kementerian Perdagangan. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Asrul Sani.
Sehingga menanggapi pemberitaan yang beredar, yang menyebutkan bahwa Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilainya tidak akurat.
Selain itu, tempat usaha tersebut juga terbukti melanggar izin operasional. Tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bar, PT Makassar Pettarani Point tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.
“Izin bar tidak ada, sementara berkativitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebutnya.
Lebih jauh, ditemukan pula aktivitas diskotek yang izinnya terbit otomatis melalui OSS RBA tanpa verifikasi dari DPMPTSP Sulsel. Menanggapi hal ini, pihaknya telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi.
Asrul menegaskan, PT Makassar Pettarani Point diminta segera menghentikan seluruh kegiatan usaha yang tak sesuai izin. Tindakan ini, kata dia, demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi masyarakat.
Comment