Makassar, Respublica— Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk segera mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat desa dan kelurahan.
Ia menyampaikan imbauan tersebut dalam rapat koordinasi virtual di Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam rapat tersebut, Jufri menyoroti lambatnya progres pembentukan KMP di sejumlah daerah.
Berdasarkan data dari Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, masih banyak desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan yang belum memulai proses pembentukan koperasi.
“Jadi kami mendesak Kabupaten/Kota karena masih banyak dibawah rata-rata (Progres Pembentukan KMP Desa/Kelurahan). Itu diminta melakukan langkah-langkah taktis di lapangan,” katanya.
Ia mendorong agar daerah yang masih mengalami kebingungan dalam memulai program ini dapat mencontoh praktik yang telah ada di Kabupaten Takalar.
“Dan kalau mereka masih bingung bagaimana memulainya maka bisa best practice yang dilakukan Sekda Takalar membangun 110 Koperasi di desa/kelurahan atau sudah 100 persen desa di Takalar, itu bisa dijadikan contoh sesuai dengan kondisi di Kabupaten/Kota masing-masing,” tambahnya.
Jufri juga meminta Dinas Koperasi di setiap kabupaten/kota untuk segera menjalankan seluruh tahapan pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pendirian akta koperasi melalui notaris.
Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan sudah memiliki KMP sebelum peluncuran program nasional 80.000 Koperasi Merah Putih pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, turut hadir sebagai narasumber untuk membagikan pengalaman daerahnya dalam membentuk KMP secara efektif.
“Jadi saya diminta untuk menjadi narsum (narasumber) best practice pelaksanaan pendirian pembentukan (KMP). Di situ kami share pengalaman Takalar membentuk koperasi dengan cara jumlah desa dalam satu kecamatan dibagi dalam lima hari,” ucapnya.
Strategi tersebut terbukti efektif dalam mempercepat pembentukan koperasi, tentunya dengan dukungan dan arahan Bupati Takalar yang menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan KMP.
Hasbi menjelaskan bahwa ada tiga cara pembentukan koperasi desa: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan merevitalisasi koperasi yang sebelumnya vakum.
Dari ketiga model tersebut, Takalar memilih membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa secara ex officio bertindak sebagai pengawas koperasi di wilayahnya.
Hasbi optimistis bahwa program KMP ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi ketergantungan pada rentenir atau tengkulak, menumbuhkan UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis desa.
Comment