Penghapusan Sistem Outsourcing Perlu Dipertimbangkan

Makassar, Respublica— Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia menuai respons dari berbagai daerah, termasuk Kota Makassar.

Penghapusan sistem ini rencananya akan menjadi tugas perdana dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk oleh pemerintah pusat. Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham.

Ia menilai bahwa langkah penghapusan outsourcing perlu dipertimbangkan secara matang, terutama jika akan diterapkan dalam konteks lokal seperti di Kota Makassar.

Mengingat Program Pemerintah Kota Makassar saat ini salah satunya adalah memberantas tingkat pengangguran. Jika sistem outsourcing dihapus, maka Ari mempertanyakan nasib tenaga kerja yang dikeluarkan dari dampak kebijakan tersebut.

Ari menekankan perlunya strategi yang jelas agar tenaga kerja yang terdampak tidak menjadi korban dari kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa penghapusan outsourcing hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah konkret.

“Kecuali memang ada perlakuan-perlakuan khusus atau sudah ada cadangan untuk tenaga kerja, cadangan lapangan pekerjaan sudah ditemukan nah mungkin itu bisa dilakukanm Makanya harus dipertimbangkan kembali untuk diterapkan di kota Makassar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menambahkan bahwa proses menuju penghapusan outsourcing memang idealnya dilakukan secara bertahap, namun pemerintah kota harus memiliki arah kebijakan dan regulasi yang jelas.

“Kita mau menuju ke sana untuk bagaimana menjaga tenaga kerja kita supaya pihak perusahaan itu tidak semena-mena. Tetapi yang kita mau tahu apa langkah-langkah yang akan diambil pemerintah kota apabila mau menerapkan itu,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan regulasi dari pemerintah kota, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang harus menjadi landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Apakah dibuatkan peraturan daerah atau peraturan wali kota terkait aturan apa yang harus diambil kemudian bagaimana kesediaan. Tidak boleh mencoba-coba, harus diperjelas dulu regulasinya. Karena kan terkait piring makannya orang,” ungkapnya.

Ari menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kajian mendalam agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak berdampak negatif terhadap iklim ketenagakerjaan di daerah.

“Harus ada regulasi dulu yang ditetapkan, yang jelas seperti apa kemudian baru kita tetapkan. Kalau bermanfaatnya tentu akan bermanfaat karena untuk bagaimana menjaga tenaga kerja kita dari hal-hal yang semena-mena atau pemutusan kerja secara sepihak,” ujarnya.

“Tetapi kan bisa saja juga orang akan berhati-hati dalam rangka bagaimana untuk membuka lapangan pekerjaan. Jadi makanya harus dikaji kembali regulasinya seperti apa dan bagaimana,” tutup legislator NasDem itu.

Comment