Honorer R2 dan R3 Mengadu ke DPRD Makassar, Minta Kepastian Status Kepegawaian

Makassar, Respublica— Keresahan kembali mencuat dari kalangan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Ratusan perwakilan honorer kategori R2 dan R3 dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar pada Kamis (15/05/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan kegelisahan terkait status kepegawaian yang hingga kini masih belum jelas, meskipun mereka telah mengikuti seleksi tahap pertama Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Aliansi R2 dan R3 Kota Makassar, Sukri Zulkarnain, yang akrab disapa Uky. Mereka diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Makassar dalam sebuah forum diskusi, sekaligus menyerahkan data honorer yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi tahap pertama.

“Pak Ketua sudah menyampaikan bahwa akan difasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti BKPSDMD dan Dinas Keuangan. Kami sudah serahkan data, tinggal menunggu tindak lanjutnya,” ujar Uky kepada awak media usai pertemuan.

Uky menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Makassar bukan untuk melakukan desakan, melainkan untuk meminta kepastian jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

“Ini bukan desakan. Kami datang untuk meminta kepastian waktu pengisian DRH karena waktu yang kami ketahui sudah sangat dekat. Tapi penjelasan dari pihak terkait sampai sekarang masih belum terang, masih abu-abu. Itulah kenapa kami hadir membawa suara teman-teman dari seluruh SKPD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Uky mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak aliansi telah melakukan komunikasi dengan Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Akhmad Namsum, yang menyebut bahwa sebanyak 3.217 tenaga honorer telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, informasi yang beredar di lapangan justru berbeda.

“Ini yang bikin kami semua gelisah. Dari kegelisahan inilah aliansi ini terbentuk. Karena tak ada kejelasan, muncul berbagai pertanyaan baru. Dan teman-teman memilih saya untuk menyampaikan semuanya,” ungkap Uky.

Ia juga menyoroti bahwa simpang siurnya informasi menambah tekanan psikologis yang berat bagi ribuan tenaga honorer. Terlebih, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Plt. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengenai status usulan dari Kota Makassar.

“Prof Zudan sempat menyebut bahwa masih ada beberapa kabupaten dan kota yang belum mengusulkan nama-nama honorer yang tidak mendapatkan formasi atau tidak lulus pada tahap pertama. Nah, kami khawatir,” kata Uky.

Tak hanya menuntut kejelasan pengusulan ke BKN, para honorer juga menegaskan bahwa mereka menolak skema pegawai paruh waktu atau outsourcing tanpa status dan perlindungan hukum yang jelas. Mereka menuntut pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

“Kalau hanya diberi status pegawai kontrak, itu sama saja ganti baju tapi tidak menyentuh hakikat. Apa bedanya? Cuma beda nama. Teman-teman semua di SKPD se-Kota Makassar ingin status penuh waktu bukan paruh waktu, bukan outsourcing. Kami ingin diakui sebagai bagian dari sistem,” tegas Uky.

DPRD Makassar siap tindaklanjuti

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyatakan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya keluhan para tenaga honorer, dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini bersama pihak terkait.

“Katanya dia sudah beberapa kali dijanji, tapi kami berharap nanti BKD bisa hadir di saat kami melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mudah-mudahan pada saat Rapat Dengar Pendapat nanti sudah ada solusi kepastian nasib R2 dan R3 itu seperti apa,” ujarnya.

Anggota Komisi A lainnya, Tri Sulkarnain Ahmad, menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Oleh karena itu, DPRD memiliki keterbatasan dalam intervensi kebijakan di tingkat pusat.

“Karena ini kan masalah bukan hanya Kota Makassar, seluruh Indonesia terkait dengan tenaga kontrak semua bermuara di KemenpanRB,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Makassar tetap berkomitmen untuk mengawal isu ini sebisa mungkin melalui kewenangan yang ada di tingkat pemerintah kota. “Yang bisa kita lakukan DPRD dan pemerintah kota bagaimana sama-sama memperbaiki ini dulu pendataan teman-teman PPPK, baru itu dibawa ke ranah ke Menpan RB,” ujarnya.

“Karena jangan sampai ada keputusan di Kemenpan RB tapi data tak sendiri dibawa di pemerintah kota amburadul, sehingga memang harus ada pendataan ulang dulu secara bagus seperti yang saya sampaikan di rapat tadi,” tutupnya.

Comment