HMI Hukum UMI Desak Penyegelan GOR di Mall Panakkukang, Diduga Tak Kantongi Izin PBG & SLF

Respublica, Makassar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mall Panakkukang dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Senin, (26/5/2025)

Aksi tersebut menyoroti pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang berdiri di atas area parkir Mall Panakkukang. Massa aksi menilai terdapat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan konstruksi bangunan yang tengah dikerjakan.

“Ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan konstruksi yang dibangun,” ujar Zaidin, Kabid PTKP HMI Hukum UMI.

Aksi yang diwarnai orasi bergantian dan pembakaran ban bekas itu sempat memanas saat peserta aksi mencoba masuk ke lobi mall untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen. Ketegangan sempat terjadi dengan aparat pengamanan sebelum akhirnya perwakilan hukum dari pihak pengelola mall muncul.

“Tajuddin Rachman yang mengaku sebagai kuasa hukum menjelaskan bahwa proses pembangunan yang dilakukan sudah punya dokumen perizinan. Tetapi hanya sekedar kata ada dan tidak mampu diperlihatkan,” jelas Zaidin.

Sementara itu, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal kasus ini. Dalam pertemuan dengan anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko, ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh bangunan di Kota Makassar, bukan hanya Mall Panakkukang.

“Dalam keterangan Sangkala Saddiko sebagai perwakilan anggota Komisi C menyampaikan bahwa akan segera menindaklanjuti masukan ini serta kita akan sampaikan kepada pimpinan dalam agenda Sidak dan RDPU untuk memanggil dinas terkait sesuai dengan SOP yang ada,” ungkapnya.

Syarif juga mengacu pada ketentuan hukum terkait, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Ketika kita mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), merupakan dokumen wajib dimiliki oleh bangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada Pasal 12 peraturan tersebut disebutkan bahwa bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan PBG dan SLF, bahkan perintah pembongkaran bangunan.

“Para peserta aksi diterima di ruang kerja komisi, di sana terjadi kesepahaman agar secepatnya dilakukan sidak kepada Mall Panakkukang, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh SKPD terkait,” terangnya.

Syarif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.

Comment