Dewan Minta Kepastian Nasib Ribuan Honorer di Makassar, Khawatir Dirumahkan

Makassar, Respublica— Ribuan tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi tidak lagi menerima gaji mulai Mei 2025.

Bulan tersebut menjadi batas akhir pembayaran honor dengan skema lama. Tercatat, sebanyak 3.000 tenaga honorer terdampak kebijakan ini. Mayoritas dari mereka adalah petugas kebersihan, dengan lebih dari 2.000 orang berasal dari sektor tersebut.

Sisanya tersebar di berbagai bidang lainnya. Tanpa skema pengganti, ribuan tenaga honorer ini terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Menanggapi persoalan ini, Komisi A DPRD Makassar rencananya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, (4/5/2025).

Rapat ini bertujuan meminta klarifikasi dari
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar dan Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) terkait penataan pegawai non-ASN.

Anggota Komisi A, dr. Udin Malik, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai nasib ribuan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK maupun CPNS.

“Karena kita ketahui bahwa ada istilah yang namanya R2, R3 dan PPPK kemudian yang tidak lolos PPPK dan yang tidak lolos CPNS, kita mau mendapatkan kepastian dari pemerintah Kota terkait bagaimana nasib dari ribuan orang yang telah mengabdi di pemerintah kota seperti itu,” ujarnya.

Namun sayangnya, perwakilan BKD dan Ortala tidak hadir dalam rapat meskipun telah ditunggu selama dua jam. Akibatnya, rapat terpaksa dibatalkan karena beberapa anggota dewan juga memiliki agenda penting lainnya.

“Juga beberapa anggota dewan harus menghadiri agenda yang tidak kalah penting lainnya jadi ya kita akan menjadwalkan ulang agenda ini cuma ini sangat disayangkan,” kata Udin.

Ia menegaskan pentingnya kehadiran BKD dan Ortala pada pertemuan berikutnya, mengingat isu ini menyangkut nasib banyak warga yang bisa kehilangan mata pencaharian.

“Apalagi ini adalah masa-masa krusial khususnya bagi tenaga honorer yang terdampak. Karena merumahkan orang tanpa kepastian akan membuat ketidakpastian di lapangan seperti itu,” tegasnya.

Siapkan mekanisme PJLP

Meskipun begitu, Pemkot Makassar menyatakan telah menyiapkan alternatif melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi jangka pendek.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa skema PJLP lebih memungkinkan dibandingkan sistem outsourcing.

Hal sebagai upaya menepis stigma gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian mengkhawatirkan belakangan ini. Kepala BKPSDMD Makassar. “Yang jelas tidak ada PHK. Solusi bagi bagi pegawai honor memungkinan akan ada sekema lewat PJLP,” kata Namsum, belum lama ini.

PJLP merupakan mekanisme pengadaan jasa individu melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kebutuhan tenaga kerja akan disesuaikan berdasarkan usulan dari masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan skema ini, para honorer tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan meskipun tidak lagi berstatus sebagai pegawai non-ASN. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Salah satu syarat utama untuk mengikuti skema PJLP adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. NIB ini diperlukan dalam proses pengadaan jasa melalui lelang di ULP.

Pemkot akan memberikan pendampingan teknis kepada tenaga honorer dalam mengurus NIB dan memahami mekanisme pengadaan yang berlaku.

“Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan analisis jabatan untuk menentukan kebutuhan riil tenaga kerja yang akan direkrut melalui PJLP. Kontrak kerja pun akan langsung berada di bawah OPD, tidak lagi tersentral di BKPSDMD,” jelasnya.

Comment