Dewan Geram Bangunan Tak Layak di Bulusaraung Dipaksa Berdiri 7 Lantai

Makassar, Respublica— Komisi C DPRD Kota Makassar kembali memberikan atensi serius terhadap pembangunan sebuah gedung tujuh lantai di Jalan Bulusaraung yang dinilai melanggar ketentuan perizinan serta membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.

Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli, mengungkapkan kemarahannya. Ia mengatakan bahwa gedung tersebut telah tiga kali disidak oleh pihaknya dan ditemukan pelanggaran serius baik dari sisi legalitas maupun teknis konstruksi. Ia menyebut struktur bangunan tersebut tidak layak untuk menopang beban hingga tujuh lantai.

“Kalau melihat dari kontruksi yang ada, memang sudah tidak layak dibanguni bangunan lagi. Karena bangunan ini dibangun dan ada 10 ruko berjajar di dekatnya. Dan ini ada satu bangunan yang persis di pertengahan itu ada penambahan bangunan, sebanyak 4 lantai,” ujarnya.

“Pas saya sidak saya sangat marah, saya tanya pihaknya kamu kuliah di mana? Mana konsultannya? Konstruksinya saja tiga lantai, anda membangun sampai 7 lantai di mana logikanya? Dan ini tidak masuk akal saya,” keluh Fasruddin.

Menurutnya, pembangunan yang dipaksakan ini sangat membahayakan. Ia menyoroti kondisi bangunan yang goyang saat terjadi angin kencang, berdasarkan laporan dari warga sekitar. Warga pun merasa dirugikan dan khawatir akan keselamatan mereka.

Fasruddin juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Menurutnya, gedung tersebut sudah sempat disegel pada periode sebelumnya, namun pembangunan terus dilanjutkan secara diam-diam.

“Mengapa bangunan tidak layak, karena besinya itu hanya standar untuk tiga lantai saja, sehingga beban bangunan ini menjadi sangat mengkhawatirkan,” ujar legislator PPP Makassar itu.

“Dan ketika kita melihat hasil konstruksi dari bangunan tersebut yang ada di Jalan Bulusaraung untuk mengeluarkan izin itu mohon maaf saya katakan belum bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut belum layak untuk diberikan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin bangunan lainnya.

“Saya atensikan ini kepada pemilik bangunan, konsultan yang ditunjuk ini pake logika juga dalam membangun bangunan ini. Bangunan ini saya katakan belum layak diberikan izin PBG dan SLF serta izin bangunan lainnya,” ujarnya.

“Dan ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau yang mau buat bangunan. Misal bangunan itu roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Dan ini masyarakat yang akan terima dampaknya di sekitar bangunan tersebut,” jelas Fasruddin.

Fasruddin juga mendesak SKPD terkait, khususnya Dinas Tata Ruang Kota Makassar, agar lebih selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin pembangunan.

“Saya juga minta agar teman-teman pemerintahan yakni SKPD terkait yaitu Dinas Tata Ruang harus melihat baik-baik izin bangunan, jangan asal berikan izin penambahan bangunannya,” tutupnya.

Comment