Makassar, Respublica— Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), yang berencana melakukan rotasi dan promosi terhadap pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Pria yang akrab disapa Supra ini mengemukakan sejumlah alasan mendasar di balik dukungannya. Salah satunya adalah masih banyaknya jabatan strategis yang hingga kini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Alasan pertama banyak kekosongan jabatan banyak Plt, sehingga harus didefinitifkan. Yang kedua, sekarang ini tidak ada kejelasan di masa transisi, ada keraguan dari SKPD untuk bekerja,” ungkap legislator Fraksi Nasdem ini.
Ia menambahkan, kekhawatiran di kalangan kepala OPD terhadap status jabatannya berpotensi mengganggu efektivitas kerja. Ketidakpastian mengenai apakah mereka akan dipertahankan atau digantikan membuat sebagian pejabat enggan mengambil keputusan penting.
“Ini merasa was-was untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak bisa maksimal. Sehingga kami mendukung penuh terkait rencana pelantikan pemerintah kota ini agar pemerintahan ini bisa berjalan maksimal” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai mutasi ini juga mendesak dilakukan untuk memperbaiki kinerja realisasi anggaran sejumlah OPD yang dinilai masih jauh dari target.
Hasil monitoring dan evaluasi DPRD menunjukkan bahwa serapan anggaran di beberapa OPD, seperti Dinas PU, masih sangat rendah. Padahal, idealnya menjelang pertengahan tahun anggaran sudah mencapai 45–50 persen
“Misalnya dinas PU (pekerjaan umum) dan di beberapa dinas itu sangat minim sekali. Tapi ini masih ada di bawah 15 persen sehingga mesti sedikit. Salah satu cara untuk memaksimalkan itu dengan cepat adalah pelantikan definitif,” jelas Supra.
Supra menyebut bahwa pelantikan pejabat secara definitif menjadi salah satu solusi cepat untuk meningkatkan performa birokrasi di sisa waktu tahun anggaran.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai mutasi maupun promosi pejabat sepenuhnya menjadi hak prerogatif wali kota dan wakil wali kota.
“Itu menjadi hak pemerintah kota terkait pergeseran pejabat. Apalagi ini ada tim transisi yang membantu wali kota menyelesaikan tugas-tugasnya,” tandasnya.
Comment