Makassar, Respublica— Puluhan warga Perumahan Bukit Manggarupi mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar pada Senin (17/6/2025) untuk mengadukan tindakan pembongkaran tembok pembatas perumahan yang berulang kali dilakukan oleh H. Ilham Ilahi dan kawan-kawan.
Aksi pembongkaran disebut dilakukan berdasarkan surat kuasa dari H. Syaiful, yang merupakan Anggota DPRD Kota Makassar. Sayangnya, kedatangan warga hanya diterima oleh sejumlah staf DPRD dan tidak dihadiri oleh satupun anggota dewan, termasuk H. Syaiful sendiri.
Salah satu warga, Irdan, menyampaikan bahwa tembok yang dibongkar merupakan pagar pembatas antara kompleks warga Bukit Manggarupi dengan kawasan di luar perumahan. Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan tanpa persetujuan warga, namun juga disertai indikasi jual beli pagar kepada pihak tertentu.
Irdan menambahkan bahwa aksi pembongkaran tersebut dipicu oleh upaya membuka akses jalan melalui kawasan perumahan, yang selama ini telah ditutup akibat pembangunan ruko di jalur utama. Warga pun menolak keberadaan orang di luar kompleks untuk masuk melalui akses dari Perumahan mereka.
“Dia mau buat jalan yang sebenarnya sudah punya jalan tapi sudah dibangunkan ruko, sehingga jalan akses masuk tertutup oleh ruko dan meminta jalan masuk ke Perumahan kami, dan ini warga tidak setuju,” ujarnya.
Menurut warga, aksi pembongkaran sudah terjadi sejak awal tahun 2023, dan telah dilakukan sebanyak sembilan kali, termasuk di antaranya pada pukul 02.00 dini hari. Warga menilai tindakan tersebut sangat mengganggu ketertiban dan bahkan disertai intimidasi.
“Warga merasa sangat terganggu dan sangat terusik apalagi dengan kedatangan-kedatangan preman yang mau mengintimidasi warga kita yang mau mengancam warga kita. Tapi Alhamdulillah warga kami bersatu untuk menghalau segala kegiatan yang ingin mengganggu ketertiban warga,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Makassar bertujuan menggugat tindakan pribadi H. Syaiful, bukan institusi legislatif.
Warga menilai, meski Syaiful merupakan mantan developer di wilayah tersebut, seluruh aset yang ada kini sudah menjadi milik warga, sehingga ia tidak lagi memiliki wewenang terhadap kawasan perumahan tersebut.
“Hj Syaiful adalah suatu developer di perumahan kami. Tapi semua aset yang ada di sana sudah tidak ada lagi sudah menjadi milik warga. Nah ini dia seolah-olah masih mau menggunakan wewenangnya sebagai developer untuk bisa masuk apa saja yang dia inginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Hj Syaiful belum ingin berkomentar banyak mengenai tuntutan warga Perumahan Bukit Manggarupi. Ia mengaku ingin mengumpulkam bukti-bukti kuat untuk membenarkan tindakannya.
“Nanti saya hubungi saya lengkapi bukti-bukti saya miliki saya tidak mau komentar tidak berdasarkan bukti,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan aksi
Sehubungan dengan Tindakan berulang-ulang pembongkaran tembok pembatas Perumahan Bukit Manggarupi yang dilakukan oleh H. Ilham Ilahi dan Kawan-Kawan berdasarkan surat kuasa dari H. Syaiful ( Anggota DPRD Kota Makassar ), tertanggal Sungguminasa, 16 Mei 2025 maka kami, warga Perumahan Bukit Manggarupi menyatakan :
1. Kami menyesalkan dan mengutuk keras Tindakan H. Syaiful selaku Anggota DPRD Kota Makassar yang memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk melakukan pembongkaran tembok pembatas Perumahan Bukit Manggrupi tanpa dasar hukum yang sah;
a. Bertentangan dengan “ Surat Keterangan” tertanggal 22 Maret 2023 atas nama Haji Tola selaku orang tua H. Syaiful sebagai develover Perumahan Bukit Manggarupi yang menyatakan dengan sebenar benarnya tidak pernah memberikan surat pembongkaran kepada siapapun
b. Bahwa orang tua H. Syaiful, yaitu H. Tola, tidak pernah mencabut surat pernyataan tersebut, sehinggan surat pernyataan H. Tola masih berlaku
c. Hasil pertemuan kekeluargaan yang di fasilitasi oleh Lurah Paccinongang dengan menghadirkan ibu RT.04 ibu RW.04 warga bukit Manggarupi, ibu Utari dan pengacaranya selaku pemilik rumah, serta Babinsa, secara aklamasi menolak pembongkaran
d. Tindakan pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi serta tanpa melalui musyawarah dengan warga yang memilik hak atas tembok tersebut
2. Kami memandang Tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, yang tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung dalam penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan mekanisme yang sah.
3. Kami meminta dan mendesak klarifikasi terbuka dan resmi dari H. Syaiful kepada warga terkait landasan hukum dari pemberian kuasa tersebut, serta keterlibatan Saudara dalam proses yang menimbulkan keresahan sosial dan mengganggu ketertiban lingkungan.
4. Kami menuntut agar H. Syaiful menghentikan segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal, dan menimbulkan instabilitasi di lingkungan tempat tinggal kami yang selama ini hidup dalam suasana aman dan kondusif.
5. Kami mengingatkan H. Syaiful sebagai warga rakyat, saudara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjunjung tinggi etika jabatan, dan tidak menggunakan posisi politik untuk menyelesaikan persoalan pribadi atau kepentingan pihak tertentu di luar mekanisme hukum yang berlaku.
6. Apabila Tindakan tersebut Kembali terjadi atau tidak ada iktikad baik dari saudara untuk menyelsaikan persoalan ini secara hukum, maka kami tidak segang-segang akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana, serta melaporkan dugaan pelanggaran etika jabatan kepada Lembaga Pengawasan legislatif dan aparat penegak hukum.
Comment