Pemprov Sulsel Tanggapi Tuntutan Abdul Hayat Soal Gaji Rp8 Miliar

Makassar, Respublica— Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara.

Diberhentikan pada akhir 2022, ia mengaku belum menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan. Total hak keuangan yang diklaimnya selama masa pengaktifan disebut mencapai Rp8.038.270.000.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Dr. Jufri Rahman, didampingi Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah dan Plt Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele, memberikan penjelasan resmi pada Senin, 17 Juni 2025.

Jufri menegaskan bahwa Abdul Hayat tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Presiden yang mengangkatnya kembali sebagai Sekda setelah pemberhentiannya.

“Sampai saat ini, sampai Pak Abdul Hayat Gani pensiun, tidak ada SK Presiden yang membatalkan SK pemberhentian Pak Hayat sebagai Sekda. Dan tidak ada lagi SK Presiden untuk mengangkat kembali menjadi Sekda,” kata Jufri Rahman.

Menurutnya, pembayaran hak kepegawaian seseorang harus didasarkan pada dasar hukum yang sah, mengingat penggunaan anggaran negara mengharuskan prinsip kehati-hatian.

“Sehingga Saudara Abdul Hayat hanya mendapatkan Hak Kepegawaian sebagai ASN dengan Jabatan Analis Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur,” jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor 821.25/61/2022 tertanggal 13 Desember 2022 dan SK Gubernur Sulsel Nomor 800.1.3.3/17/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang menempatkan Abdul Hayat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Jufri juga menjelaskan bahwa Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tidak dapat dibayarkan karena Abdul Hayat tidak memenuhi kewajiban administratif selama menjabat sebagai Analis Pengembangan SDM.

“Hal ini perlu disampaikan, karena Abdul Hayat tidak melakukan penyusunan, pengisian dan penyampaian sasaran serta realisasi kinerja Pegawai melalui Sistem eKinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Badan Kepegawaian Daerah,” terangnya.

Kewajiban tersebut mestinya disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Herwin Firmansyah menekankan pentingnya legalitas pengeluaran keuangan daerah.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih,” jelasnya.

Ia merujuk surat BKN Nomor 6502/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 30 April 2025, yang menegaskan bahwa Abdul Hayat hanya memiliki dua SK: sebagai Pelaksana dan sebagai Staf Ahli. Tidak ada SK pengangkatan kembali sebagai Sekda ataupun SK pembatalan Keppres pemberhentiannya.

“Sehingga Pemprov Sulsel tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan beliau berdasarkan ketentuan peraturan-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya.

Plt Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, turut menegaskan bahwa pembayaran TPP ASN mengacu pada produktivitas dan disiplin kerja.

“Menyatakan bahwa Pembayaran TPP ASN setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja, yaitu pelaksanaan tugas serta penilaian dari Pejabat Penilai terhadap pelaksanaan tugas pegawai yang dipimpinnya,” tambahnya.

Comment