Makassar, Respublica— Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan sengketa akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Rabu (18/6/2025).
Rapat ini digelar atas permintaan perlindungan hukum dari pengelola TPQ dan warga, menyusul penutupan akses oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Namun pembahasan belum mencapai titik temu karena pihak yang bersengketa tidak hadir dalam forum.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menyatakan bahwa absennya pihak penggugat membuat DPRD Makassar belum dapat menyimpulkan siapa pemilik sah lahan tersebut.
“Hanya pengelola TPQ dan perwakilan dari Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak datang, sehingga belum ada keputusan final,” jelas Tri.
Ia menambahkan, DPRD Makassar mendorong pemerintah Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak yang bersengketa.
Tri juga menegaskan bahwa tindakan sepihak, termasuk pembongkaran pagar tanpa dasar hukum, berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami sarankan proses mediasi dipercepat agar ada kepastian hukum. Jika tidak, tindakan sepihak bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.
Kepala Kecamatan Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, termasuk dengan menyurati PT Timur Rama, yang disebut sebagai pemilik lahan.
“Kami sudah kirim surat kepada PT Timur Rama untuk membuka akses sementara demi kegiatan TPQ, yang diikuti sekitar 70 anak. Ini juga menjadi tugas dari Komisi A,” ujar Emil.
Ia menekankan pentingnya membedakan persoalan hukum lahan dengan kebutuhan sosial masyarakat, terutama dalam menjamin hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan agama.
“Masalah tanah ini memang harus diselesaikan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar mengaji,” tambahnya.
Rencananya, mediasi lanjutan akan kembali difasilitasi oleh kecamatan dan kelurahan dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), demi mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik sosial.
Comment