Sporadik Lahan Sengketa, Camat Panakkukang: Kami Jalankan Kewajiban Administratif

Makassar, Respublica— Kepala Kecamatan Panakkukang Muhammad Arif Fadli menjelaskan posisi kecamatan dalam polemik penerbitan surat sporadik atas lahan sengketa di Jalan AP Pettarani, tepatnya di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Diketahui, polemik tersebut menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar, Rabu (18/6/2025). Ia menyatakan kehadirannya dalam RDP sebagai bentuk klarifikasi atas informasi simpang siur di masyarakat.

“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah,” ujarnya.

“Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli.

Berdasarkan ketetapan hukum tersebut, menurutnya, penerbitan sporadik merupakan kewajiban administratif. Meski begitu, pihaknya siap tunduk pada hasil RDP jika diputuskan perlu dilakukan pembatalan.

“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sporadik bersifat dinamis dan bisa berubah tergantung kondisi hukum dan penguasaan fisik di lapangan.

Terkait tudingan penerbitan sepihak, ia menyebut hanya ada satu perkara yang tercatat resmi di kecamatan, atas nama Jundi, yang baru dimulai setelah lebaran April lalu. Tiga perkara lainnya belum pernah disampaikan secara formal ke pihaknya.

“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan,” bebernya.

Arif juga mengajak semua pihak untuk turun langsung ke lapangan guna melihat siapa yang benar-benar menguasai lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kepentingan pribadi.

“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya.

Comment