Munafri–Aliyah Tunaikan Janji Kampanye: Iuran Sampah Graris Resmi Diterapkan

Makassar, Respublica— Komitmen pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, mulai terealisasi melalui kebijakan pembebasan iuran sampah untuk masyarakat kurang mampu.

Janji kampanye tersebut kini resmi berjalan, memberi angin segar bagi ribuan warga berpenghasilan rendah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Dengan dasar pendataan berbasis daya listrik, rumah tangga yang menggunakan listrik 450 VA dan 900 VA kini mendapatkan pelayanan kebersihan secara cuma-cuma. Kelompok lain tetap memperoleh keringanan tarif signifikan dibandingkan tarif lama.

Langkah progresif ini menandai arah baru dalam pelayanan publik Kota Makassar yang lebih berkeadilan dan inklusif, sejalan dengan semangat “Jalan Pengabdian MULIA” yang menjadi landasan utama kepemimpinan Munafri–Aliyah.

Program ini secara resmi diumumkan pada kegiatan Car Free Day, Minggu (29/6/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Acara peluncuran turut dihadiri Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa Mahmud, para kepala SKPD, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Munafri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi sistemik pengelolaan kebersihan kota.

“Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.

Kebijakan ini lahir dari semangat keberpihakan dan rasa empati terhadap warga yang sebelumnya harus memilih antara membayar retribusi atau memenuhi kebutuhan pokok.

Pelaksanaan program pun akan diawali di Kecamatan Manggala yang juga menjadi lokasi TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dengan target mencapai 900 rumah tangga. Wilayah lain secara bertahap akan mengikuti setelah proses validasi data rampung di seluruh kecamatan.

“Kami berkonsentrasi di Manggala lebih dulu, sambil menghitung kuota penerima manfaat. Target kita bisa mencapai hingga 900 rumah tangga miskin di kecamatan itu,” jelasnya.

Warga penerima manfaat akan diberi penanda resmi berupa stiker dan barcode agar memudahkan identifikasi petugas lapangan.

“Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.

Kebijakan ini tak hanya bersifat populis, tetapi juga strategis. Pemerintah tidak sekadar membebaskan biaya, melainkan juga menambah armada pengangkut, termasuk kendaraan roda tiga dan truk, untuk menjamin pelayanan tetap optimal.

Program ini diharapkan menjadi simbol keberpihakan Pemkot Makassar terhadap warga rentan sekaligus penguatan budaya bersih di lingkungan perkotaan.

“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.

“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar kini mengambil peran aktif dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sekretaris DLH, Ferdy Mochtar, menekankan pentingnya mekanisme data yang akurat dan terverifikasi.

“Program ini kita jalankan untuk meringankan beban masyarakat miskin, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih berkeadilan,” ujar Ferdy Mochtar.

Kriteria utama penerima manfaat adalah rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, sementara kategori 1.300 VA hingga 2.200 VA tetap mendapatkan potongan tarif.

Selain mengacu pada Perwali 13/2025, kebijakan ini juga berdasar pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 sebagai rujukan penghitungan retribusi berbasis klasifikasi sosial dan ekonomi.

“Pendataan penerima manfaat menggunakan data terverifikasi, dengan indikator ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” tuturnya.

Rincian Tarif Baru Pelayanan Kebersihan (2025):

Daya Listrik Tarif Baru (Rp)
R1 / 450 VA 0 (Gratis)
R1 / 900 VA 0 (Gratis)
R1M / 900 VA 15.000
R1 / 1.300 VA 20.000
R1 / 2.200 VA 30.000
R1 / 3.500–5.500 VA 50.000
R1 / 6.600 VA ke atas 135.000

Perbandingan Tarif Lama (Perwali No. 56 Tahun 2015):

Daya Listrik Tarif Lama (Rp)
R1 / 450 VA 16.000
R1 / 900 VA 16.000
R1M / 900 VA 16.000 – 24.000
R1 / 1.300 VA 16.000 – 24.000
R1 / 2.200 VA 32.000 – 48.000
R1 / 3.500–5.500 VA 32.000 – 48.000
R1 / 6.600 VA ke atas 48.000 – 64.000

Comment