Makassar, Respublica— Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyoroti urgensi percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Ia menilai regulasi tersebut sangat penting untuk menjamin pelaksanaan pendidikan pesantren yang lebih tertata, aman, dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahap paripurna dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
“Kalau terkait Perda Pesantren, perda pesantren seperti apa? Ya pesantren kan kami sudah paripurnakan dan semua disetujui oleh, ya dan cukup menarik. Tinggal ini kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (30/6/2025).
Ia berharap Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.
“Ya itu kan akan mengatur apalagi dengan banyaknya kejadian-kejadian yang selama ini terjadi di pesantren, tidak usah kita sebutkan apa kejadiannya itu bisa menjadikan norma di dalamnya,” ujarnya.
“Sehingga ada aturan yang mengikat ketika mulai dari awal pembentukan pesantren sampai terlaksananya ini persoalan pesantren,” jelas legislator NasDem Makassar itu.
Menurut Supratman, kehadiran Perda ini juga berfungsi sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi lagi praktik-praktik yang merugikan di lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.
Ia berharap ke depan pemerintah kota dapat segera merealisasikan implementasinya di lapangan. “Ya pencegahan yang kita lakukan karena banyak hal lain yang terjadi,” tutupnya.
Comment