Warga Manggala Dapat Tambahan Kuota Sampah Gratis, Munafri: Mereka Hidup Dekat TPA

Makassar, Respublica— Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengukuhkan komitmennya berpihak pada rakyat kecil.

Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang retribusi sampah, Pemkot resmi memperluas jangkauan program iuran sampah gratis dengan menambahkan kuota khusus bagi warga berpenghasilan rendah di Kecamatan Manggala.

Langkah ini menyasar rumah tangga berdaya listrik 450 VA dan 900 VA, dan merupakan program unggulan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.

Munafri menegaskan alasan prioritas diberikan kepada Manggala karena kedekatannya dengan TPA Tamangapa. Warga di sana sehari-hari hidup berdampingan dengan dampak langsung dari aktivitas pembuangan sampah.

“Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” kata Munafri, dikutip Selasa (1/7/2025).

Dukungan penuh datang dari DPRD Kota Makassar. Ketua DPRD Supratman menyambut baik kebijakan ini yang dinilainya sebagai bentuk empati pemerintah terhadap beban hidup masyarakat di sekitar TPA.

“Iuran sampah sudah di-launching oleh Pak Wali, dan memang warga Manggala akan dapat kuota tambahan, kami mendukung. Apalagi diperkuat dalam bentuk Perwali,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, langkah memberikan prioritas kepada warga Manggala sangat rasional, mengingat banyak daerah lain di Indonesia yang melakukan hal serupa bagi warga sekitar lokasi pembuangan akhir.

“Kalau ada pernyataan Pak Wali bahwa warga Manggala mendapat perlakuan prioritas atau spesial, saya kira itu sangat wajar. Disana punya TPA, jadi, warga sekitar itu disubsidi,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat dari dapil Manggala, Supratman menyatakan komitmennya mengawal pelaksanaan program ini hingga tuntas.

“Saya atas nama pimpinan DPRD akan mendukung penuh. Apalagi ini dapil saya di Manggala. Ini luar biasa,” tegasnya.

Meski mendukung, ia mengingatkan pentingnya kepastian regulasi agar pelaksanaan tepat sasaran. Perwali yang sedang dirumuskan menjadi acuan teknis kriteria dan mekanisme pelaksanaan program.

“Saya pikir kita lihat dulu Perwali yang akan dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar. Karena memang harus ada hitungan yang dikaji dulu. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyampaikan bahwa pendataan calon penerima manfaat telah dilakukan berdasarkan data rumah tangga pengguna listrik rendah.

“Pendataan ini, kami mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025,” katanya.

Hasil pendataan mencatat lebih dari 20 ribu pelanggan PLN di Manggala yang masuk kategori berhak. Rinciannya: 1.662 rumah dengan daya 450 VA, 11.505 rumah tangga kategori R1 (900 VA), dan 7.378 rumah kategori R1 M (900 VA rumah tangga mampu).

“Kami hanya menyetor datanya ke DLH, nanti mereka yang akan menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pada tahap awal,” tambahnya.

Namun Eldi menegaskan, tidak semua yang memenuhi klasifikasi daya listrik akan otomatis menerima bantuan. Rumah kos, misalnya, tetap dikecualikan.

“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.

Program iuran sampah gratis ini adalah bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Makassar untuk menekan beban pengeluaran warga tidak mampu, terutama mereka yang terdampak langsung oleh aktivitas lingkungan seperti di sekitar TPA.

Comment