Makassar, Respublica— Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Zulhajar, menyambut positif usulan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), terkait sistem pembayaran parkir melalui pajak kendaraan tahunan. Hal itu disampaikannya pada Kamis (3/6/2025).
Menurutnya, skema baru pengelolaan parkir berbasis langganan adalah upaya menertibkan sistem retribusi dan menutup potensi kebocoran.

“Jadi di mana pun mereka parkir, baik di area parkir mal yang kerjasama dengan perusahaan maupun di badan jalan, itu mereka tidak dipungut lagi kalau mereka langganan,” ujarnya.
Gagasan ini mencakup pemberian insentif bagi pemilik kendaraan yang bersedia membayar retribusi parkir secara langsung melalui pajak kendaraan mereka.
“Cukup mengkoding barcodenya. Tujuan adalah untuk mengatasi kebocoran, memastikan parkir kendaraan lebih tertib juga,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali mengusulkan sistem pembayaran parkir langsung terintegrasi dalam pajak kendaraan tahunan.
“Motor dan mobil tidak perlu lagi repot-repot membayar setiap kali parkir di tepi jalan. Jadi Rp 1.000 untuk R2, roda dua, bebas parkir di mana saja. Ini program jangka panjang. Roda 4, mobil, hanya parkir Rp 2.000 bebas parkir di mana saja di tepi jalan umum,” ujar ARA belum lama ini.
Comment