Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi, Tekankan Aksesibilitas Hak Asasi Manusia adalah Kunci

Makassar, Respublica — Anggota MPR/DPR-RI, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) dengan tema tentang Aksesibilitas Hak Asasi Manusia Dalam Bingkai Empat Pilar Kebangsaan. Sosialisasi tersebut digelar di Rumah Aspirasi Anak Rakyat, Jl. AP. Pettarani No. 5 C, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis, (31 Juli 2025).

Di hadapan ratusan masyarakat Kota Makassar yang datang dari berbagai golongan dan kategori kelompok rentan, ada Lansia, Perempuan, Remaja, dan Penyandang Disabilitas , RL sapaan akronimnya mengangkat isu Hak Asasi Manusia dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menggunakan Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan sebagai perspektif sekaligus orientasi ideologis.

ads

Berdasarkan teori kontrak sosial, Negara adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia. Hukum hak asasi manusia meletakkan individu sebagai pemangku hak (rights holder) dan negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer).

Ketua Kelompok Fraksi Nasdem Komisi III DPR-RI ini mengatakan, “Pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara, menurut hemat saya masih belum terpenuhi secara baik dan adil bagi seluruh segmen, terutama bagi masyarakat kelompok rentan. Hal yang paling mendasar adalah, masih banyak fasilitas dan ruang publik yang belum bersifat inklusif secara hukum”, ujarnya.

Beliau menambahkan, bahwa “Pengetahuan dan pemahaman menjadi dasar bagi perubahan pola pikir (mind set). Sebagai contoh misalnya, ketika ada regulasi yang menggunakan pendekatan “normalitas”, kalau tidak terpenuhi, maka dibuatlah regulasi dengan pendekatan “kebijakan khusus”. Ini banyak dirasakan oleh teman-teman kita yang Difable, kita berpikir mereka berkebutuhan khusus, tapi sebenarnya mereka tidak ingin dikhususkan seperti itu, karena akan menimbulkan ekslusifitas dan pengelompokan antara yang normal dan tidak normal”, tegasnya.

“Mari kita wujudkan penegakan hukum yang inklusif, Aksesibilitas adalah kunci pemenuhan Hak Asasi Manusia oleh negara terhadap rakyatnya, begitupun partisipasi sosial masyarakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan rasa keadilan terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara”, terangnya.

“Mari memulai perubahan dengan membuat regulasi yang inklusif, meninjau ulang peraturan-peraturan pokok untuk kemudian dimasukkan (inserting) pasal-pasal baru yang berisi perintah untuk melakukan penyesuaian (adjustment) seluruh aspek layanan, baik layanan fisik maupun layanan non-fisik”, tutupnya.

Comment